Korupsi Pembangunan Embarkasi Haji, Jaksa Juga Tahan Kuasa Pemilik Lahan
ilustrasi. kkc

Korupsi Pembangunan Embarkasi Haji, Jaksa Juga Tahan Kuasa Pemilik Lahan

Rabu, 20 Juli 2016|08:32:56 WIB




RADARRIAUNET.COM - Nimron Varasian alis NV, kuasa pemilik lahan pada pengadaan pembangunan asrama (embarkasi) haji. Langsung ditahan jaksa. Usai menjalani proses tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
 
NV yang sudah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bersama M Guntur, Staf Ahli Gubernur Riau, hanya bisa pasrah ketika jaksa mengeluarkan surat perintah penahanan (sprinthan) nya. 
 
"Tersangka kita lakukan penahanan, agar dapat bersikap korporatif menjalani persidangan nanti," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada sejumlah wartawan di Kejati Riau Selasa (19/7/16) siang. 
 
Berkas dan tersangkanya sudah kita kirim ke Kejari Pekanbaru, untuk menyelesaikan adminitrasi berkas.  "Tersangka juga kita tahan di Rutan Pekanbaru," jelas Sugeng. 
 
Sebelumnya pada Kamis (14/7/16) kemarin. Jaksa juga melakukan penahanan terhadap tersangka MG alias Muhammad Guntur, Staf Ahli Gubernur Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih. 
 
Pelaksanaan dilapangan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan Mark Up harga tanah. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
 
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE