HARIAN RADAR RIAU - Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, di sela kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang akan digelar pada tanggal 21-26 Juli 2016 di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Demikian kabar dari beberapa harian nasional minggu lalu.
Taman Nasional Zamrud (TNZ) ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 4 Mei 2016 melalui Surat Keputusan Nomor 350/MenLHK/Setjen/PLA/5/2016.
Sebelumnya, kawasan tersebut merupakan kawasan Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar dan Pulau Bawah (28.238 hektar), dan kawasan Hutan Produksi Tetap Tasik Besar Serkap (3.242 hektar).
Masih dari berita media, Taman Nasional yang ke-52 ini memiliki keanekaragaman hayati yang sangat beragam dan patut untuk dijaga kelestariannya.
Berdasarkan data KLHK, di kawasan yang merupakan ekosistem rawa gambut tropis ini terdapat sekitar 38 jenis spesies burung dan sembilan jenis mamalia. Perairan kawasan TNZ yang terdiri dari dua danau, yakni Danau Pulau Besar, dan Danau Bawah juga memiliki 14 jenis ikan yang delapan jenis ikan diantaranya memiliki nilai ekonomis tinggi dan juga nilai ekologis penting, terutama dalam menunjang kesinambungan lingkungan.
Tentu masih banyak alasan indah ‘pelestarian ekosistem’ lainnya yang bisa digaungkan, yang menjadikan kawasan Danau Zamrud akhirnya dianggap layak untuk diresmikan sebagai sebuah Kawasan Pelestarian Alam, ketika di sekeliling TNZ telah menjadi areal perkebunan sawit dan ‘hutan’ akasia.
Hasil telaah peta memperlihatkan bahwa di bagian Selatan areal TNZ berbatasan langsung dengan areal IUPHHK-HTI PT RAPP Estate Pelalawan.
Di sekeliling TNZ terdapat areal IUPHHK-HTI PT Arara Abadi, PT National Forest Timber Product, dan PT Ekawana Lestari Dharma. Tampak pada peta kawasan hutan (Gambar 2), areal TNZ yang berwarna ungu berbatasan langsung dengan areal IUPHHK-HTI PT RAPP pada bagian Selatan. Pada peta penutupan lahan (Gambar 1) tampak pemanfaatan lahan PT RAPP pada Juni 2014.
Sementara berdasarkan hasil overlay antara Peta Lampiran SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 dengan peta hasil liputan citra satelit Landsat 8 OLI Band 653 Path 126 Row 60, tanggal liputan 26 Juni 2016 tampak bahwa di bagian Barat bahkan di dalam areal TNZ, terdapat kegiatan lain yang bisa mengancam keaslian ekosistem (Gambar 3).
Sumber media lain menyebutkan bahwa di areal TNZ terdapat eksploitasi minyak bumi Coastal Plain Pekanbaru (CPP) Block yang dikelola pemerintah daerah Kabupaten Siak. Kawasan ladang minyak itu dahulu dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dan diserahkan kepada Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako, dan PT Pertamina Hulu pada Agustus 2002.
Pasal 31, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa kegiatan yang dapat dilakukan didalam taman nasional adalah kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan wisata alam. Memang terbuka peluang pemanfaatan tradisional oleh masyarakat, sebagaimana Pasal 35 ayat (1) huruf f, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015. Namun sangat disayangkan apabila kepentingan tradisional masyarakat ini nantinya dijadikan ‘alasan indah’ untuk menghabisi hutan alam. Sama seperti taman nasional lainnya yang akhirnya hanya tinggal status saja lagi.
Di tengah kacaunya penataan kawasan hutan di Indonesia, upaya pemerintah kali ini untuk menjadikan TNZ seluas sekitar 31.000 (tiga puluh satu ribu) hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam ini patut kita hargai. Sekedar mengingatkan, sebelumnya melalui SK.673/Menhut-II/2014, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan melepaskan ± 1.638.249 (satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan) hektar kawasan hutan di Provinsi Riau menjadi bukan hutan, dan untuk wilayah provinsi yang sama Menteri KLHK Siti Nurbaya melalui SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 melepaskan ± 65.125 (enam puluh lima ribu seratus dua puluh lima) hektar kawasan hutan menjadi bukan hutan.
Semoga penetapan dan peresmian TNZ ini bukan hanya menjadi pencitraan semata. Seolah-olah saja pemerintah menjaga hutan alamnya, sementara jutaan hektar hutan lainnya di negeri ini tetap ‘dihabiskan’ dengan alasan yang juga tak kalah indahnya. Perlu pengawasan dari semua pihak, dan ketegasan dari pihak berwenang, agar TNZ tidak menjadi sebuah upaya ‘menyisakan’ hutan alam yang gagal juga pada akhirnya.
Oleh: T. Nala Puruhita