RADARRIAUNET.COM - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kewajiban dan sanksi untuk anggotanya yang tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) hanya bersifat internal. Selain itu, sanksi untuk anggota yang tidak melaporkan hartanya juga bersifat internal.
"Bukan kami serahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk kepentingan internal kami," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (15/7).
Misal, Tito menyontohkan, hukuman yang dijatuhkan nanti berupa pertimbangan terkait kesempatan promosi dan pendidikan. "Bertahap, itu kan semacam untuk melakukan pencegahan perilaku koruptif," kata Tito.
Langkah awal yang dilakukan untuk menerapkan sanksi ini adalah dengan membuat produk berupa Peraturan Kapolri (Perkap) yang akan dibahas selama tiga bulan ini.
Dalam Perkap itu, ditentukan siapa saja yang mesti melaporkan harta dan kekayaannya. Untuk tahap awal, kata Tito, mungkin sanksi dan kewajiban hanya dikenakan pada perwira menengah dan tinggi Polri.
Ketika ditanya kapan target penerapan aturan baru ini, Tito hanya menjawab, "Bertahap ya."
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan ketentuan soal LHKPN ini disampaikan Tito dalam arahan bagi seluruh jajaran pejabat Polri.
Tito mengundang seluruh pejabat utama Polri dan para Kapolda seluruh Indonesia untuk menyampaikan arahan pimpinan baru yang disebut dengan Commander's Wish, pagi ini.
"Beliau tekankan pada pejabat utama berkaitan ketentuan peraturan Kapolri terkait LHKPN," ujarnya.
Ketentuan ini adalah salah satu program Tito yang disampaikan dalam uji kelaikan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat, saat dia dicalonkan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Badrodin Haiti.
cnn/radarriaunet.com