DPR Tolak Keinginan KPU Soal Pendukung Independen Buktikan Dukungan 14 Hari
DPR Tolak Keinginan KPU Soal Pendukung Independen Buktikan Dukungan 14 Hari. dtc

DPR Tolak Keinginan KPU Soal Pendukung Independen Buktikan Dukungan 14 Hari

Jumat, 15 Juli 2016|10:40:16 WIB




RADARRIAUNET.COM - KPU ingin pelaksanaan UU Pilkada soal pembuktian dukungan verifikasi faktual calon independen lebih fleksibel. Yaitu jika pendukung calon tidak bisa ditemui, maka diberi waktu 3 hari agar datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS/di kelurahan).
 
KPU berharap masa pembuktian tidak harus dalam 3 hari sebagai UU Pilkada, tapi bisa dibuktikan sepanjang masa 14 hari verifikasi faktual. Keinginan itu ditolak komisi II DPR. "Angka 3 nggak bisa berubah, ya tetap 3 hari. Kalau jadi 14 hari jadi nggak benar itu, norma baru," ucap ketua komisi II Rambe Kamarulzaman kepada awak media, Kamis (14/6/2016).
 
Rambe menyarankan dalam UU Pilkada yang baru disahkan tidak diatur bahwa 3 hari jatah waktu yang diberikan itu secara berturut-turut. Jadi bisa disiasati dengan menentukan pada hari apa pendukung bisa ke PPS asal tak lebih dari 3 hari. "Tinggal pengaturan jadwalnya. Artinya 3 hari kan tidak disebut 3 hari berturut-turut, yang penting ada datanya di PPS," ujar politisi Golkar itu.
 
"Misal sudah didatangi dia, nggak ada. Ya diberikan 3 hari untuk misal mau tanggal berapa datang ke PPS," imbuhnya.
 
Rambe mengingatkan KPU tidak membuat norma baru dalam Peraturan KPU yang merupakan turunan UU Pilkada. Klausul 3 hari pembuktikan di PPS jelas diatur dan tak bisa diubah menjadi sepanjang 14 hari masa verifikasi. "Yang penting tidak lebih dari 3 hari," tegas Rambe.
 
Terkait kritik bahwa 3 hari itu bisa jadi terlalu sempit bagi daerah yang memiliki geografis yang sulit, Rambe menegaskan bahwa hal itu bisa dikomunikasikan antara PPS dengan pendukung calon. "Makanya 3 hari itu untuk konfrmasi kan. Hari apa dia bisa datang. Pastikan dia datang tanggal sekian. Ini kan persoalan jika tidak ada orang saat diverifikasi," pungkasnya. 
 
 
teu/dtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE