RADARRIAUNET.COM - KPU ingin pelaksanaan UU Pilkada soal pembuktian dukungan verifikasi faktual calon independen lebih fleksibel. Yaitu jika pendukung calon tidak bisa ditemui, maka diberi waktu 3 hari agar datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS/di kelurahan).
KPU berharap masa pembuktian tidak harus dalam 3 hari sebagai UU Pilkada, tapi bisa dibuktikan sepanjang masa 14 hari verifikasi faktual. Keinginan itu ditolak komisi II DPR. "Angka 3 nggak bisa berubah, ya tetap 3 hari. Kalau jadi 14 hari jadi nggak benar itu, norma baru," ucap ketua komisi II Rambe Kamarulzaman kepada awak media, Kamis (14/6/2016).
Rambe menyarankan dalam UU Pilkada yang baru disahkan tidak diatur bahwa 3 hari jatah waktu yang diberikan itu secara berturut-turut. Jadi bisa disiasati dengan menentukan pada hari apa pendukung bisa ke PPS asal tak lebih dari 3 hari. "Tinggal pengaturan jadwalnya. Artinya 3 hari kan tidak disebut 3 hari berturut-turut, yang penting ada datanya di PPS," ujar politisi Golkar itu.
"Misal sudah didatangi dia, nggak ada. Ya diberikan 3 hari untuk misal mau tanggal berapa datang ke PPS," imbuhnya.
Rambe mengingatkan KPU tidak membuat norma baru dalam Peraturan KPU yang merupakan turunan UU Pilkada. Klausul 3 hari pembuktikan di PPS jelas diatur dan tak bisa diubah menjadi sepanjang 14 hari masa verifikasi. "Yang penting tidak lebih dari 3 hari," tegas Rambe.
Terkait kritik bahwa 3 hari itu bisa jadi terlalu sempit bagi daerah yang memiliki geografis yang sulit, Rambe menegaskan bahwa hal itu bisa dikomunikasikan antara PPS dengan pendukung calon. "Makanya 3 hari itu untuk konfrmasi kan. Hari apa dia bisa datang. Pastikan dia datang tanggal sekian. Ini kan persoalan jika tidak ada orang saat diverifikasi," pungkasnya.
teu/dtc/radarriaunet.com