Meski Temukan Penimbunan Sapi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Rabu, 19 Agustus 2015|10:27:49 WIB
JAKARTA (RRN) - Setelah heboh dalam penggerebekan peternakan dan penggemukan sapi di Tangerang, sampai saat ini, penyidik dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengaku, penyidiknya sangat teliti dan hati-hati dalam menetapkan tersangka perkara ini.
Oleh sebab itu, penyidik hingga saat ini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Menetapkan tersangka itu gampang. Namun kan kita peroleh alat bukti yang bulat dulu, baru kita tetapkan. Harus hati-hati dan teliti," ujar Victor di kompleks Mabes Polri, Selasa (18/8/2015).
Saat ini, penyidik baru mendapatkan informasi bahwa pemilik tempat penggemukan tersebut menahan sapi untuk dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH). Tercatat, ada 21.933 sapi di tempat penggemukan itu. Dari jumlah itu, ada 4.000-an sapi yang siap untuk dipotong.
Menurut pemilik tempat penggemukan, lanjut Victor, sapi-sapi itu tidak ditahan, tetapi berada di sana karena tidak ada pembeli. Soal itu pun, Victor memastikan bahwa keterangan pemilik tempat penggemukan itu bohong belaka. "Kalau soal itu, kami pastikan bohong. Kami sudah mengecek ke pembeli daging, justru mereka menunggu pasokan yang tak kunjung tiba. Bahkan, kami duga, mereka (pemilik tempat penggemukan) mengondisikan pedagang untuk tidak membeli sapi," ujar Victor.
Namun, hal itu saja dianggap belum cukup menetapkan pemilik tempat penggemukan sapi sebagai tersangka. Penyidik masih akan melengkapi bukti lain demi mencari tersangka perkara itu. "Kami akan masuk melalui data berapa kuota impor dari Kementerian Pertanian, kemudian dicocokkan dengan jumlah yang disetujui Kementerian Perdagangan. Kami lalu akan cek lagi ke bea cukai, berapa realisasi impornya, juga akan kami cek sampai ketentuan pajaknya, biar telak kenanya," ujar Victor.
Saat ditanya apakah proses itu masih lama, Victor menampiknya. Meski tetap hati-hati, ia ingin proses itu dilalui penyidiknya secepat mungkin. Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang penimbunan bahan pokok.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut ditandatangani pada 15 Juni 2015. Menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang dilarang ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. (teu/kcm)
Berita Terkait