DPRD Minta PNS Pemko Pekanbaru yang Tambah Waktu Libur Diberi Sanksi Tegas
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST. drc

DPRD Minta PNS Pemko Pekanbaru yang Tambah Waktu Libur Diberi Sanksi Tegas

Rabu, 13 Juli 2016|14:41:06 WIB




RADARRIAUNET.COM - Beberapa PNS Pemko Pekanbaru yang ada di Satker Dispenda diketahui menambah waktu libur Idul Fitri. DPRD merasa geram dengan temuan ini dan meminta sanksi tegas.

"Kalau jadwal libur sudah ditetapkan, jangan ada lagi yang memperpanjangnya dengan berbagai alasan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST, Senin (11/7).

Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 Hijriyah pada 6-7 Juli 2016, sedangkan cuti bersama pada 4, 5 dan 8 Juli 2016. Maka PNS atau ASN yang menambah libur diluar jadwal itu tanpa alasan jelas, segera disanksi tegas.

"Sebelum cuti bersama kan juga sudah ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti bersama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016. Kalau menambah libur juga ini kan sudah keterlaluan namanya. Kasihan kita dengan pelayanan masyarakat nantinya terganggu," sebut Sigit.

Maka kata Sigit, bagi PNS atau ASN yang menambah waktu libur dengan alasan yang tidak jelas maka dapat diberlakukan sanksi tegas agar adanya efek jera.

"Sebagai pejabat pembina dan kepala SKPD harus bisa juga bersikap tegas untuk mengontrol itu. Kalau cuti itu dibenarkan, selama prosesnya juga benar, tapi kalau ada yang tidak sesuai prosedur dan menambah sendiri itu harus diberikan sanksi dan teguran," ungkapnya.

Kepada BKD, Sigit meminta untuk melakukan sidak ke seluruh dinas-dinas untuk memastikan pegawai masuk sesuai dengan yang disepakati. "Kita minta kepada BKD untuk dapat melakukan sidak ke seluruh Satker, bukan hanya himbauan. Jadi kita tahu siapa pegawai yang tidak disiplin dan diberikan sanksi sesuai kesepakatan," tutupnya.


drc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE