Mahkamah Agung Tak Keberatan Putusannya Diuji
Presiden sepakat membentuk tim panel putusan Mahkamah Agung untuk mengkaji dan menelaah putusan-putusan MA demi peningkatan kualitas putusan pengadilan. Ant/Cnn

Mahkamah Agung Tak Keberatan Putusannya Diuji

Selasa, 05 Juli 2016|22:25:59 WIB




RADARRIAUNET.COM - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan tak keberatan jika ada pihak-pihak yang ingin mengeksaminasi hasil putusan lembaga peradilan pimpinannya itu. Menurut Hatta, seluruh putusan yang ditetapkan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht merupakan milik publik, sehingga masyarakat dapat dengan leluasa melihat bahkan memastikan kembali keautentikan dari putusan tersebut.
 
"Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan MA, jika sudah in kracht itu (seluruhnya) milik publik. Silakan kalau ada yang ingin eksaminasi. Tidak ada yang larang. Kami buka lebar," ujar Hatta di kantor MA, Jakarta, pekan lalu.
 
Pun begitu, kata Hatta, putusan yang dapat dieksaminasi adalah putusan-putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini untuk mencegah terpengaruhnya independensi hakim saat memutus suatu perkara pada pengadilan berikutnya.
 
"(Putusan) kalau belum in kracht tidak bisa diekseminasi karena takut mengganggu independensi hakim saat memutus di pengadilan," kata Hatta.
 
Menurutnya, selama ini sudah banyak perguruan tinggi yang mengirimkan hasil eksaminasi mereka terhadap berbagai macam putusan peradilan. Sebagian ada yang mendukung putusan, tapi tak jarang mereka memberikan rekomendasi dan menyebut berbagai kekurangan dari putusan MA.
 
"Banyak universitas yang bahkan telah mengirimkan buku hasil kajian eksaminasinya," kata Hatta.
 
Tanggapan ini dilontarkan Hatta terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang sepakat membentuk tim panel putusan MA bersama pengurus Asosiasi Pemimpin Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) beberapa waktu lalu.
 
Tim panel ini diharapkan dapat mengkaji dan menelaah putusan-putusan MA, dan memberi rekomendasi hasil telaahan tersebut guna meningkatkan kualitas putusan pengadilan dan mendorong percepatan reformasi dalam sektor penegakan hukum.
 
Alex/Cnn/RR-H24






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE