RADARRIAUNET.COM - Mabes Polri menyebut, terjadi penurunan jumlah pelanggaran disiplin anggota polisi pada semester I 2016, dibanding rentang waktu yang sama tahun lalu. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Kamis (30/6), mengatakan penurunan jumlah pelanggaran terjadi berkat peningkatan pengawasan yang dilakukan setiap satuan kerja.
Sejak Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menjabat 17 April 2015, ada perintah untuk meningkatkan pengawasan agar kedisiplinan anggota tetap maksimal, kata Boy saat ditemui CNNIndonesia.com di kantornya, Jakarta. "Kuncinya memang mengefektifkan pengawasan. Kalau atasan bisa mengawasi dengan baik, diyakini pelanggaran yang dilakukan anak buah bisa menurun," kata Boy.
Berdasarkan data yang didapatkan dari Divisi Profesi dan Pengamanan, pelanggaran disiplin anggota Kepolisian pada semester I 2016 berjumlah 2.697 kasus. Sementara dalam rentang waktu yang sama tahun lalu, jumlah pelanggaran mencapai 3.503 kasus. Artinya, ada penurunan hingga 806 kasus pada tahun ini.
"Sebenarnya ini bukan sesuatu yang baru. Cuma kebetulan peningkatan kualitas pengawasan itu bagian dari program reformasi birokrasi," tutur Boy.
Dia menjelaskan, setiap pimpinan diwajibkan mengawasi langsung kinerja anak buahnya. "Pengawasan itu tidak hanya satuan kerja yang mendapatkan fungsi pengawasan seperti Itwasum, tapi juga pengawasan yang dilakukan atasan langsung," ujarnya.
Misal, kata Boy, pada satuan lalu lintas di sebuah kepolisian daerah, tidak hanya ada satu pimpinan yang mesti mengawasi semua anggotanya. Ada hierarki kepemimpinan yang terdiri atas posisi direktur, wakil direktur dan kepala subdirektorat.
Masing-masing pejabat pada posisi tersebut mesti bisa mengawasi anggota yang berada di bawah satuannya langsung. "Secara berjenjang dari tertinggi sampai terdepan. Katakanlah petugas di lapangan, mereka punya pimpinan yang bertindak sebagai first line supervisor (pengawas garis pertama)," kata Boy.
Walau demikian, data tersebut tetap menunjukkan catatan penting. Persentase penyelesaian kasus tahun ini menurun jika dibandingkan tahun lalu. Pada semester I 2015, persentase penyelesaian mencapai 44 persen atau 1.528 kasus. Sementara tahun ini, persentase hanya mencapai 39 persen atau 1.059.
"Ya itu tidak apa-apa. Itu biasanya perkara yang belum diselesaikan secara keseluruhan," kata Boy.
Menurutnya, kasus-kasus yang belum selesai tahun ini akan dijadikan prioritas jika belum juga selesai di tahun mendatang. Lagi pula, tahun ini baru berjalan separuhnya.
"Tingkat kesulitannya juga bermacam-macam- Tidak mungkin sama. Mungkin orangnya disersi, tidak ada, bagaimana mau disidang," ujarnya.
cnn/radarriaunet.com