Jumat, 01 Juli 2016|11:37:43 WIB
RADARRIAUNET.COM - Sidang paripurna DPR kemarin, Selasa (28/6/2016) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Pasca pengesahan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki tax amnesty segera berjalan.
"Presiden ingin 1 Juli sesuai yang disebutkan dengan undang-undang," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Presiden, Rabu (29/6/2016).
Jokowi sebenarnya memiliki waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU sejak disepakati oleh DPR. Akan tetapi kebijakan harus berjalan segera agar hasilnya pun lebih cepat untuk didapatkan.
Saat ini, Jokowi menanti dokumen UU pengampunan pajak yang sudah disepakati dalam sidang paripurna DPR.
"Karena ini akan diterapkan per 1 Juli begitu surat itu masuk, tentunya presiden segera menandatangani UU tersebut supaya bisa efektif dijalankan," jelasnya.
Pelaksanaan pengampunan pajak adalah selama sembilan bulan, hingga 31 Maret 2017. Ini dibagi atas tiga periode yang sekaligus menentukan tarif tebusan untuk pengguna fasilitas pengampunan pajak.
"UU sudah menyebut berlaku 1 Juli -31 Maret 2017 maka efektivitas itu menjadi penting," imbuh Pramono.
Pasca pengesahan UU Tax Amnesty di sidang paripurna DPR, Presiden Jokowi menghendaki aturan ini mulai berlaku 1 Juli.
dtc/fn/radarriaunet.com