Selasa, 28 Juni 2016|09:58:58 WIB
RADARRIAUNET.COM - Pasca penangkapan 5 warga dan mengamankan kayu olahan lebih kurang 10 tan di Desa Lalang Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (23/6/2016) lalu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dishutbun.
Ini guna memastikan status lahan asal usul kayu dan perizinan yang dimiliki terduga pelaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP Aditiya Warman SH. Kata Aditiya, selain berkoordinasi dengan Dishutbun, mereka juga akan berkoordinasi dengan BP2HP guna mengetahui jumlah kayu olahan yang diamankan, dan juga berkoordinasi dengan KP2LN guna melakukan lelang terhadap kayu tangkapan tersebut.
"Tindak lanjutnya mengamankan BB ke Polres atau ke tempat lain yag ditentukan. Kita juga akan cek ulang ke TKP dengan pelaku guna mengetahui lokasi asal kayu," ujar Aditiya.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menangkap 5 orang warga di lokasi penumpukan kayu di Lalang Tanjung, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (23/6/2016). Kelima nya diduga terlihat aktivitas pembalakan liar atau Ilegal Loging.
Menurut informasi yang diterima awak media, penangkapan itu bermula ketika polisi berhasil mengamankan 3 orang laki-laki Sy, Er, dan Su, sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi penumpukan kayu. Ketiganya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana Kehutanan di wilayah Lalang Tanjung.
"Ketiganya diamankan saat berada di lokasi tempat penumpukan kayu olahan," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP Aditiya Warman SH, Jumat (24/6/2016).
Dari interogasi petugas, ketiganya mengaku telah melakukan kegiatan pembalakan liar di Lalang Tanjungg. Ketiganya mengaku dibiayai oleh laki-laki berinisial Ba. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan Ba yang kebetulan saat itu Ba datang ke lokasi penumpukan kayu.
Dari interogasi awal petugas ke Ba, Ba mengaku dirinya sebagian dimodali oleh Ro alias Pi'i. Kali ini, Pi'i mengikuti jejak Ba. Ia pun ditangkap di lokasi yang sama. "Sekitar pukul 23.00 WIB, ke 5 pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Aditiya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan BB berupa 2 unit mesin sinso, peralatan pendukung kerja. Sedangkan BB yang lain berupa kayu hasil olahan sejumlah lebih kurang 10 tan saat ini masih berada di TKP, tempat ditemukan di dalam hutan.
teu/grc/radarriaunet.com