RADARRIAUNET.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), merupakan sebuah badan yang telah menjadi tumpuan harapan masyarakat, dibidang kesehatan.
Kebutuhan akan kesehatan adalah merupakan wujud dari pembangunan manusia yang seutuhnya. Salah satu yang merupakan cita-cita negara adalah melahirkan generasi bangsa yang sehat.
Sebagai program nasional yang berorientasi pada pembentukan generasi yang sehat, BPJS sebagai badan yang masih tergolong baru, tentulah bekerja secara ekstra keras dan berusaha dalam memeberikan pelayanan yang terbaik.
Namun dalam perjalanan kinerja dan pelayananya, tidak sedikit kendala yang dihadapi. Khususnya dalam proses verifikasi sebelum pembayaran pada klaim pasien dari pihak rumah sakit, terkadang terjadi penundaan (Pending) dari pihak BPJS sehubungan dengan kurang lengkapnya berkas klaim yang dikirim oleh pihak rumah sakit ke bagian verifikator BPJS.
Terkait hal itu, kepala unit hukum komunikasi publik BPJS Pekanbaru Neri Eka Putri mengatakan, " Keterlambatan dalam proses pembayaran klaim, bukanlah terletak pada pihak BPJS, melainkan pada pihak rumah sakit, karena masih dalam posisi antri, atau pengiriman dilakukan secara berkala, sekali seminggu atau lebih,"Katanya.
Menurutnya apa yang sering dikeluhkan oleh pihak rumah sakit, terkait lambatnya proses verifikasi tidaklah benar adanya. Perlambatan itu terjadi lebih disebabkan oleh tidak lengkapnya berkas, sehingga harus sering dikembalikan lagi ke rumah sakit.
"Dalam penyusunan berkas klaim, kita sering berbeda pandangan dengan pihak rumah sakit. Saat berkas data pasien dimasukkan pada aplikasi BPJS, disitu sering terjadi mis, sehingga makan waktu untuk menyesuaikanya,"Kata Neri.
Intinya, menurut Neri, keterlambatan pembayaran klaim yang selama ini terjadi adalah akibat dari pihak rumah sakit yang terlambat untuk menagihnya ke BPJS. Namun pada aturan yang berlaku di BPJS, 15 hari kerja setelah klaim diserahkan, semua sudah harus selesai, " Katanya.
Menjawab reporter Harian Radar Riau, terkait kabar yang beredar adanya tunggakan pembayaran pihak BPJS sebanyak 80 Miliyar, Neri mengatakan, bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, itu bukan tunggakan, melainkan jumlah akumulasi yang belum dibayarkan akibat terlambatnya penagihan yang dilakukan oleh pigak rumah sakit.
," Itu sebenarnya bukan tunggakan pembayaran dari pihak BPJS, melainkan jumlah itu bisa terjadi karena terlambatnya penagihan dari pihak rumah sakit," Katanya.
Dalam sesion wawancara yang tergolong singkat itu, reporter Harian Radar Riau terpaksa menunda sebagian materi pembicaraan, sebab pada waktu yang bersamaan, Neri Eka akan segera mengikuti meeting. "Maaf ya pak, Sampai disini dulu pembicaraan kita, karena saya harus meeting sekarang,"Katanya.
Feri Sibarani