RADARRIAUNET.COM - Setelah melalui serangkaian rapat tertutup di hotel mewah, Pemerintah dan Komisi XI DPR akhirnya menyepakati besaran tarif tebusan dalam pembahasan final Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat kerja yang berlangsung sore ini di Gedung DPR, Senayan, Senin (27/6). Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri tarik ulur kebijakan tax amnesty yang sempat tersandera oleh perang tarif antarfraksi yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang penerapan tax amnesty hingga 31 Maret 2017.Dengan demikian, akan ada tiga periode pengajuan amnesti pajak, yakni kuartal III dan kuartal IV 2016, serta kuartal I 2017.
Adapun tarif dibuat dengan menyesuaikan periodesasi tersebut dan dibuat tiga kategori kebijakan amnesti pajak. Pertama, untuk wajib pajak yang melakukan pelaporan (deklarasi) sekaligus merepatriasi asetnya ke dalam negeri dikenai tarif sebesar 2 persen untuk periode pelaporan kuartal III 2016, dan naik menjadi 3 persen dan 5 persen untuk masa pelaporan dua kuartal berikutnya.
Kedua, bagi wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa mau membawa pulang ke Indonesia akan dikenakan tarif berjenjang yang lebih tinggi, yakni 4 persen, 6 persen, dan 10 persen untuk periodesasi yang sama.
Ketiga, dikhususkan bagi wajib pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dijanjikan tarif uang tebusan yang lebih rendah dari kedua kriteria normal. Untuk UMKM hanya ada dua skema tarif uang tebusan, yakni 0,5 persen bagi UMKM dengan nuilai aset sampai dengan Rp4,8 miliar dan 2 persen untuk jumlah aset lebih dari Rp4,8 miliar hingga Rp10 miliar.
"Masa berlaku tax amnesty sejak mulai RUU ini diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017," ujar Supriyatno, Ketua Panja RUU Tax Amnesty sekaligus anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Senin(27/6).
Kesepakatan RUU Pengampunaan Pajak ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, yang rencananya akan dilangsungkan besok, Selasa (28/6). Dalam rapat paripurna tersebut juga akan dibacakan pandangan seluruh fraksi di parlemen.
Sebagai informasi, 100 fraksi di DPR sepakat untuk meloloskan RUU Pengampunan Pajak. Namun, tiga fraksi di antaranya masih memberikan catatan, yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.
alex hrf/cnn