Terkait Temuan Rodhamin B dalam Takjil, Disperindag Meranti Panggil Pemilik Toko Bina
ilustrasi. slc

Terkait Temuan Rodhamin B dalam Takjil, Disperindag Meranti Panggil Pemilik Toko Bina

Senin, 27 Juni 2016|11:01:34 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kepulauan Meranti menyita dan memanggil penjual Rodhamin B, Toko Bina, Selatpanjang. Pemanggilan itu dijadwalkan Senin (27/6/2016).
 
Sebelumnya, Rabu (22/6/2016) lalu, pihak Disperindag mendatangi Toko Bina yang terletak di Jalan Merdeka dekat Pasar Sandang Pangan Selatpanjang. Kedatangan Disperindag ini terkait temuan Rodhamin B dalam takjil yang diuji sampel oleh BPOM RI Pekanbaru, Selasa (21/6/2016) siang.
 
Waktu uji sampel itu, penjual takjil mengaku telah membeli pewarna tekstil di Toko Bina. Saat tiba di Toko Bina, petugas sempat dibuat kesal oleh pemilik toko Joni Candra. Sebab, saat itu Joni Candra tidak mengakui bahwa mereka lah yang telah menjual pewarna tekstil.
 
Mendengar pengakuan Joni Candra, pihak Disperindag tidak langsung mempercayai. Mereka melakukan pencarian di tiap sudut toko. Tidak lama kemudian, pihak Disperindag menemui 26 box berisikan Rodhamin B, dimana 1 box berisikan 8 kotak kecil.
 
Atas temuan ini, Rodhamin tersebut langsung diamankan di Kantor Disperindag. Kasi Pengawasan Barang Beredar Fajarullah mengakui bahwa hingga Jumat itu pihak Toko Bina belum datang ke Disperindag untuk membicarakan masalah penjualan Rodhamin B ini.
 
Ketika disinggung apakah ada pelarangan penjualan Rodhamin B, Fajar mengaku tidak ada masalah. Hanya saja, pihak penjual seharusnya memastikan kepada pembeli bahwa Rodhamin B bukan pewarna makanan melainkan pewarna tekstil.
 
Dan penjual juga harus menjelaskan ke pembeli bahwa Rodhamin B sangat berbahaya kalau dibuat pewarna makanan, apalagi sampai dikonsumsi masyarakat. Bisa menyebabkan kanker pada efek jangka panjangnya.
 
"Sewaktu uji sampel oleh BPOM RI Pekanbaru, penjual takjil mengaku tidak mengetahui bahwa itu pewarna tekstil, makanya kita mau panggil pihak toko yang menjual Rodhamin ini," kata Fajar.
 
Untuk itu, pasca diamankan 26 box Rodhamin B, Disperindag menunggu kedatangan pihak Toko Bina. Pihak Disperindag Meranti menjadwalkan pemanggilan ke pemilih Toko Bina pada Senin (27/6/2016).
 
Pantauan awak media, Rodhamin B yang dijual itu diproduksi di Malaysia. Memang di kotak kemasannya tertuliskan bukan untuk pewarna makanan.
 
Sebelumnya, pedagang takjil mengaku kalau mereka tidak mengetahui Rodhamin B itu berbahaya jika dikonsumsi manusia, karena pihak Toko Bina tidak menjelaskan itu. Namun, pihak Toko Bina sempat mengatakan bahwa saat menjual mereka sudah menjelaskan bahaya Rodhamin B kalau digunakan untuk pewarna makanan. 
 
 
teu/grc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE