RADARRIAUNET.COM - Pemerintah diminta mengantisipasi tindak pidana pencucian uang sebelum membentuk kawasan surga pajak di Indonesia, agar masalah serupa di negara lain tak kembali terulang.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menyatakan pihaknya sepakat dengan rencana pemerintah untuk menciptakan Offshore Financial Center (OFC) sebagai kawasan surga pajak.
Menurutnya, pembuatan kawasan surga pajak merupakan salah satu langkah paling ampuh untuk menarik masuk uang para pengusaha yang disimpan di luar negeri.
"Saya kira kita (pemerintah) perlu mempertimbangkan untuk membuat kawasan itu. Faktanya beberapa negara sudah membuat pusat finansial seperti itu," ujar Prastowo, Selasa (21/6).
Prastowo mengatakan ada beberapa keuntungan yang akan didapat oleh pemerintah jika jadi membuat kawasan surga pajak di Indonesia. Salah satunya, pemerintah akan mendapat pemasukan dari biaya administrasi perputaran uang tersebut.
Dia menuturkan beberapa negara telah menerapkan kawasan surga pajak untuk menjaga keberadaan dana milik para pengusahanya. Negara yang dimaksud adalah macam Shanghai di China atau Nevada di Amerika Serikat.
Meski demikian, tidak semua kawasan surga pajak yang dibuat oleh setiap negara berjalan lancar, salah satunya kawasan Labuan di Malaysia. Kawasan tersebut, kata dia, justru digunakan oleh para pemilik dana untuk mencuci uangnya agar tidak terkena pajak.
Oleh karena itu, kata Prastowo, selain untuk menarik uang yang ada diluar negeri, pemerintah juga diminta membuat kebijakan yang fokus pada aspek pencegahan. Hal itu, sambungnya, mencegah apa yang telah terjadi di Labuan, tidak terjadi di Indonesia.
Walaupun demikian, pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Hal itu, paparnya, musti dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengklarifikasi dana yang nantinya bisa disimpan di kawasan tersebut.
Pasalnya, sambung dia, sebagian besar dana orang-orang yang di simpan di kawasan surga pajak berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, terorisme, hingga kejahatan narkotika.
Masalah lainnya, Prastowo menyampaikan, pembentukan kawasan surga pajak harus dibarengi dengan deklarasi pengendali utama perusahaan atau yang dikenal dengan beneficial owner (BO). D?ia menilai deklarasi itu diperlukan untuk kepentingan pengawasan, administrasi, dan kepastian hukum.
"Jadi ada kewajiban deklarasi BO, diikuti deklarasi BO-nya siapa. Jadi teregistrasi dan bisa diawasi," ujarnya.
Menguntungkan Koruptor
Terpisah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan pengesahan RUU Pengampunan Pajak hanya akan menguntungkan para konglomerat dan koruptor yang diduga melarikan uangnya ke luar negeri. Manajer Advokasi Fitra Apung Widadi menegaskan pengesahan aturan itu hanya akan memperbesar kesenjangan antara kelompok miskin dan kaya.
"Yang kaya makin kaya dan yang miskin semakin miskin. Menolak RUU Pengampunan Pajak adalah bentuk keberpihakan pada orang tertindas," kata Apung di Jakarta, Selasa (21/6).
Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap pembahasan RUU tersebut. Hal itu, paparnya, dikarenakan rawannya pembahasan aturan itu dengan politik transaksional.
Alex harefa/Cnn