KPK Temukan Praktik Rente Impor Sapi
KPK menemukan dugaan praktik berburu rente dan terjadinya kartel dalam tata niaga daging sapi. cnn

KPK Temukan Praktik Rente Impor Sapi

Sabtu, 25 Juni 2016|19:43:49 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik berburu rente dan terjadinya kartel dalam tata niaga daging sapi di Tanah Air. 
 
Lembaga antikorupsi itu menyatakan kebijakan impor sapi selama ini belum mencerminkan keberpihakan terhadap 6,2 juta rumah tangga peternak. Baik itu untuk peternak rakyat, peternak skala kecil dan menengah. 
 
"Terdapat kelemahan dalam kebijakan dan tata laksana impor akibat dominannya praktik rent-seeking dan kartel," demikian KPK dalam Laporan Tahunan 2015, yang dikutip Rabu (22/6).
 
KPK menyatakan pihaknya memfokuskan persoalan tata kelola pangan, khususnya soal impor maupun distribusi. Komoditas pangan strategis yang dimaksud dalam RPJMN 2010-2014 adalah beras, kedelai, jagung, gula dan daging sapi. 
 
Pada awal Juni, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah membuka keran impor untuk pelbagai komoditas yakni daging sapi dan bawang merah. Importasi, papar Presiden, bertujuan untuk mencukupi permintaan pasar. Khusus daging sapi, pemerintah menargetkan harga ecerannya dapat mencapai Rp80.000 per kilogram.
 
"Kalau permintaannya banyak, sementara kemampuan produksinya masih belum dapat memenuhi jumlah permintaan, maka harus ditutup dengan impor,” ujar Presiden dalam keterangan resminya.
 
KPK juga menemukan salah satu kelemahan lainnya yakni pada sektor kebijakan. Kebijakan itu, demikian lembaga tersebut, diduga dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga merugikan kepentingan negara. 
 
Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK sebelumnya menyatakan upaya pemerintah mencapai swasembada daging sapi melalui pelbagai program sejak 2000 belum menunjukkan hasil yang memuaskan. KPK memaparkan pemerintah telah menggelontorkan Rp18,7 triliun untuk Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau (PSDSK) sepanjang 2009-2014.
 
Lembaga antikorupsi itu juga mencatat pelbagai pengaduan dugaan korupsi terkait dengan komoditas sapi dan dagingnya. Hal itu terdiri dari penggelapan impor sapi atau daging sapi; impor fiktif; penyalahgunaan prosedur importasi daging sapi; penyalahgunaan dana bansos ternak sapi; dan suap dalam proses impor.
 
Area Risiko
KPK menjelaskan area risiko dalam rantai pasok daging sapi dan daging, di antaranya terdapat praktik kartel yang diduga dilakukan oleh pengusaha, politisi dan birokrasi. Hal itu juga terdapat pada masalah kebijakan untuk impor dan peternak lokal.
 
"Kebijakan pengetatan impor didesain untuk lahan rent seeking," demikian keterangan Direktorat Penelitan dan Pengembangan KPK. "Kebijakan didesain untuk mengkerdilkan daya saing peternakan lokal."
 
Dengan adanya praktik tersebut, KPK menyatakan, harga daging menjadi tak terjangkau oleh konsumen. Sejak pertengahan tahun lalu, KPK melaksanakan rencana aksi dengan lintas lembaga untuk memperbaiki tata kelola daging sapi atau sapi tersebut.
 
Berdasarkan pemantauan hingga akhir 2015, rencana itu telah dilaksanakan dengan pembentukan petani/peternak sapi di delapan sentra produksi. Sentra produksi itu diawasi Kementerian Pertanian itu menjalankan pelbagai perbaikan.
 
"Dengan pemasangan papan informasi harga dan timbangan sapi, perbaikan jalan menuju sentra produksi, perbaikan dan pembangunan rumah potong hewan yang memenuhi standar," demikian KPK.
 
cnn/alex harefa






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE