Penahanan Philip Jacobson, Mahfud: Hanya Pelanggaran Imigrasi
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: INT

Penahanan Philip Jacobson, Mahfud: Hanya Pelanggaran Imigrasi

Rabu, 29 Januari 2020|12:58:08 WIB




RADARRIAUNET.COM: Menkopolhukam RI Mahfud MD mengatakan bahwa penahanan atas jurnalis dan editor asing dari Mongabay, Phillip Jacobson, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, telah berakhir. Menurut Mahfud, Philip memang hanya melakukan pelanggaran keimigrasian, dan karena itu ia tak perlu dipidana,menyitat dari CNNI Senin (27/01/2020).

"Sudah dikeluarkan dari tahanan ya, itu karena pelanggaran keimigrasian. Saya minta Kapolri dan Kemenkumham segera membebaskan, tidak perlu dipidana kalau hanya pelanggaran imigrasi," kata Mahfud.

Mahfud meminta kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham membebaskan para pelanggar aturan keimigrasian jika hanya melanggar administrasi saja, seperti beda tujuan visa. Menurutnya, permasalahan seperti itu tak perlu dibesarkan-besarkan. "Misalkan izin tinggalnya lewat atau tujuan visanya beda, biarlah dibebaskan, agar tidak menjadi masalah-masalah yang dibesar-besarkan," tuturnya.

 

RR/DRS/TRT







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE