RADARRIAUNET.COM - Status Areal Peruntukan Lain (APL) yang sedang sandang oleh 3.393 hektar lahan untuk pembangunan kawasan Teknopolitan di kecamatan Langgam bakal naik kelas. Hal tersebut menyusul pengurusan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dari APL menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Dishutbun diberi kuasa oleh pak bupati untuk mengurus lahan Teknopolitan dari status APL menjadi HPL ke Badan Pertahanan Negara (BPN)," terang Kadishutbun Ir. Hambali Sudjatma, M.Hut ketika diwawancarai awak media, Kamis (23/6/16).
Menurutnya, proses pengurusan HPL tersebut melalui beberapa tingkatan. Proses pertama adalah ditingkat BPN daerah Pelalawan, setelah proses tersebut dilanjutkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) provinsi Riau dan terakhir ditingkat BPN Republik Indonesia di Jakarta. "Alhamdulillah, prosesnya saat ini sudah berjalan di BPN daerah sepertinya berjalan mulus," beber Hambali.
Secara rinci Hambali menjelaskan, bahwa status HPL untuk lahan Teknopolitan adalah status akhir dari segala dan bentuk perijinan. Tidak itu, saja HPL sudah 'clear' dan memeliki sertifikat yang dikeluarkan BPN dapat dipastikan kata Hambali bisa diagunkan ke sejumlah Bank untuk penambahan modal. "Kata kasarnya begitulah, jika sudah HPL bisalah di agunkan ke Bank, bila mana ingin menambah modal. Intinya, begini Pemda sudah mutlak memiliki lahan ini seutuhnya," jelas Hambali.
Status HPL yang sedang tahap pengurusan ke BPN, tambah Hambali hampir sama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh perusahaan.
teu/rtc/radarriaunet.com