RADARRIAUNET.COM - Indra Syahril, Direktur CV Asa Andira, kontraktor pelaksana yang didakwa jaksa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan sejumlah alat elektronik dan komputer pada program Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) E Learning bagi sekolah dasar se Kabupaten Siak, Rabu (22/6/16) siang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Hendra SH, Indra Syahril didakwa turut serta secara bersama sama dengan Sofyan, Kabid SD Disdik Siak (telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara), melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta.
Perbuatan Indra dan Syofyan itu, terjadi tahun 2014 lalu. Saat Pemkab Siak memberikan dana bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan Peningkatan Mutu Pembelajaran (PMP) TIK (e-Learning) untuk 48 SD se Kabupaten Siak,
Tiap SD, mendapat bantuan sebesar Rp54 juta yang diperuntukan untuk pembelian peralatan PMP seperti, Laptop, LCD Projektor, Screen Projektor, Printer, Speaker Aktif dan Wifi/ Modem.
Pelaksanaan dalam kegiatan tersebut CV Asa Andra, selaku pemenang tender. Tidak mengerjakan kegiatan itu sesuai atau tidak memenuhi standar spesifikasi teknis peralatan Bansos PMP TIK (e-Learning). Sehingga peralatan tersebut tak berfungsi secara maksimal.
Perbuatan terdakwa yang didakwa melakukan mark up pada pengadaan perlatan itu. Negara dirugikan sebesar Rp 763.905.472.
Atas perbuatannya ini, Indra Syahril dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Heri Hendra. Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan, dengan agenda selanjutnya esepsi.
teu/rtc/radrarriaunet.com