Mengenai Gugatan Proyek Tak Dibayarkan, Pemkab Ingin Audit Ulang, Kontraktor Keberatan
Persidangan antara CV TGD dan Pemkab Rohil di PN Ujung Tanjung. grc

Mengenai Gugatan Proyek Tak Dibayarkan, Pemkab Ingin Audit Ulang, Kontraktor Keberatan

Rabu, 22 Juni 2016|11:09:37 WIB




RADARRIAUNET.COM - Hakim mencoba memediasi pihak kontraktor CV. Tehnik Guna Darma sebagai Pihak penggugat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) kepada Pemda Rohil, Senin (20/6/2016). Di lantai atas gedung PN Rohil. Proses mediasi berjalan tertutup.

Sebelumnya, pengadilan negeri Rokan Hilir juga sudah melakukan mediasi pada Selasa (7/6/2016). Mediasi yang dipimpin oleh hakim Dewi Hesti Indria SH. MH. dan dihadiri langsung direktur perusahaan Diana Noviana didampingi kuasa hukumnya Fitriani SH. Sedangkan pihak tergugat atau pihak Pemda diwakili oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Andreas Tarigan SH, Rosalina SH, Hardianto SH, Sugandhi SH dan Niki SH.
    
Usai sidang, kuasa hukum CV. Teknik Guna Darma, Fitriani menjelaskan pihak Pemkab Rohil menawarkan solusi dan berjanji akan tetap membayarkan anggaran proyek itu yang selama dua tahun belum tuntas kepada CV. Teknik Guna Darma. "Yang kita herankan, mengapa pembayaran itu setelah hasil audit BPK. Tentu gedung yang dibangun sudah mengalami penyusutan," kata Fitri kepada awak media.
    
Fitri mengemukakan, pihak kontraktor merasa keberatan dengan adanya audit ulang tersebut. Tentunya akan terjadi pengurangan harga akibat penyusutan fisik tersebut. Sebelumnya, pihak perusahaan melakukan upaya hukum menggugat Sekda Rohil Kabag Keuangan selaku Bendahara Umum dan tergugat II dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) selaku Pengguna Anggaran.
    
Gugatan itu terkait belum adanya pencairan dana proyek pembangunan klinik SPN dengan pagu anggaran sebesar Rp703 juta pada APBD Tahun 2014 yang terletak di Batu Enam Bagansiapiapi.


teu/grc/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE