Normalisasi PPN Rokok Pasca 2017 Bakal Memberatkan Industri
Fasilitas produksi dan gedung PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur. cnn

Normalisasi PPN Rokok Pasca 2017 Bakal Memberatkan Industri

Selasa, 21 Juni 2016|16:03:09 WIB




RADARRIAUNET.COM - Rencana pemerintah melakukan normalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok dari tarif saat ini 8,7 persen menjadi 10 persen setelah 2017 ditentang pelaku industri. Rencana kebijakan yang akan diambil untuk mengimbangi tarif PPN rokok di negara ASEAN lain tersebut, dinilai akan menciptakan ketimpangan jika implementasinya dipaksakan.
 
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti mengatakan, sistem yang dibuat pemerintah saat ini sudah pasti dan baik. "Jadi kenapa harus diubah?" kata Moefti, Selasa (21/6). Menurutnya, normalisasi tarif seperti keinginan pemerintah perlu persiapan yang matang mulai dari sistem administrasi hingga sosialisasi ke industri terkait.
 
"Bila tak maksimal tentu akan ada ketimpangan-ketimpangan," ujarnya. Terlebih, di awal tahun ini pemerintah sudah menaikkan tarif PPN rokok dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen. Kebijakan yang menurut perkiraan manajemen PT H.M. Sampoerna Tbk bakal menurunkan pangsa pasar rokok nasional sebesar 1-2 persen tahun ini.
 
“Kami khawatir tambahan kenaikan tarif cukai atau PPN rokok dapat menyebabkan tekanan yang lebih dalam bagi industri serta menimbulkan dampak yang tidak baik bagi pekerja di segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang saat ini memperkerjakan ratusan ribu karyawan dalam proses produksinya,” tutur Presiden Direktur Sampoerna Paul Janelle, Rabu (27/4) lalu.
 
Menurut Janelle, kondisi perekonomian tahun ini masih lemah. Kendati Sampoerna masih mampu menguasai pangsa pasar rokok Indonesia sebesar 34,1 persen, kinerja industri rokok nasional sepanjang kuartal pertama 2016 mengalami penurunan sebesar 5,9 persen.
 
Janelle berharap pemerintah bisa menerapkan kebijakan cukai yang adil, bisa diprediksi, serta memberikan kepastian usaha dalam rangka melindungi usaha dalam negeri, baik untuk petani maupun industri secara umum.
 
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai rencana normalisasi PPN rokok perlu persiapan khusus karena prosesnya harus melibatkan seluruh mata rantai industri. 
 
Pemerintah menurut Yustinus harus benar-benar sudah siap secara administrasi untuk menerapkan normalisasi ini. “Ini sungguh rumit, jika tidak maka akan rawan kebocoran-kebocoran. Jika ada kebocoran, sudah bisa dipastikan semua pihak akan rugi. Karena itu pemerintah harus bisa mengontrol administrasinya,” kata Yustinus. 
 
 
cnn/radarrriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE