Kejaksaan Agung Setor Rp1,20 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan Agung mengklaim telah menyetorkan uang Rp1,20 triliun ke kas negara terkait dengan penanganan kasus dugaan pidana khusus. Ant

Kejaksaan Agung Setor Rp1,20 Triliun ke Kas Negara

Selasa, 21 Juni 2016|15:31:00 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Agung mengklaim telah menyetorkan uang Rp1,20 triliun ke kas negara terkait dengan penanganan kasus dugaan pidana khusus selama Januari-Mei tahun ini.
 
Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan capaian kinerja bidang Tindak Pidana Khusus dalam penanganan kasus korupsi selama lima bulan terakhir terdiri dari 574 perkara di tingkat penyelidikan dan 521 perkara di tingkat penyidikan. Selain itu, terdapat 751 perkara di tingkat penuntutan dan 505 perkara di tingkat eksekusi.
 
"Dalam rangka optimalisasi pengembalikan kerugian keuangan negara, Kejaksaan berhasil melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp1,20 triliun," kata Prasetyo dalam Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi III DPR-Jaksa Agung, yang dikutip Selasa (21/6).
 
Perincian pengembalian keuangan negara itu adalah pendapatan barang rampasan tindak pidana korupsi Rp3,10 miliar; hasil pengoperasian barang rampasan jalan tol JORR Rp1,11 triliun; pendapatan denda tindak pidana korupsi Rp13,50 miliar; serta pendapatan uang pengganti Rp77,46 miliar. 
 
Selain itu, Prasetyo menegaskan, penyelamatan keuangan negara di tahap penyidikan dan penuntutan mencapai Rp365, 99 miliar. 
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk menyampaikan secara terbuka penanganan kasus dugaan korupsi periode 2010-2014. Namun, kedua lembaga itu tak merespons sehingga dilaporkan ke Komisi Informasi Pusat.
 
Berdasarkan pemantauan ditemukan terdapat 1.169 kasus korupsi senilai Rp9,6 triliun yang belum jelas perkembangan penanganannya. Dari total tunggakan kasus tersebut, terdapat 857 kasus dengan kerugian negara Rp7,7 triliun yang ditangani Kejaksaan dan 304 kasus dengan kerugian negara Rp1,8 triliun ditangani Kepolisian.
 
cnn/radarriaunet.com 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE