Korupsi Lahan Bhakti Praja, Pelalawan, Kejari Pangkalan Kerinci Kirim Permohonan Kasasi Vonis Bebas
ilustrasi. bmci

Korupsi Lahan Bhakti Praja, Pelalawan, Kejari Pangkalan Kerinci Kirim Permohonan Kasasi Vonis Bebas

Senin, 20 Juni 2016|08:56:03 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Masukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait vonis bebas yang dijatuh Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan. Pengajuan kasasi pihak Kejari Pangkalan Kerinci itu, diungkapkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, saat bincang bincang dengan awak media, Jum'at (17/6/16). 
 
"Kemarin pihak Kejari Pangkalan Kerinci, ajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi lahan Bhakti Praja, Pelalawan," ucapnya.
 
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi. Karena tidak puas atas vonis bebas Tengku Azmun. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Rinaldi Triandiko, mementahkan dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut kepada Tengku Azmun Jaafar. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan Bhakti Praja.
 
Sebelumnya, (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerincin, Yuriza Antoni SH, Sri Mulyani SH, menuntut Tengku Azmun Jaafar dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan.  Selanjutnya, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar atau subsider 2 tahun kurungan. Karena perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 
 
Berdasarkan dakwaan JPU, Tengku Azmun, didakwa atas keterlibatannya turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dalam hal pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pemerintahan Bhakti Praja.  Di mana pada tahun 2001 hingga 2007, semasa terdakwa Tengku Azmun Jaafar, menjabat sebagai Bupati Pelalawan. Telah turut serta secara bersama sama dengan Syahrizal Hamid, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin dan Marwan Ibrahim, mantan Wakil Bupati Pelalawan (ketiganya telah dipidana). Berkorporasi merugikan keuangan negara pada pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Bhakti Praja. Perbuatan terdakwa itu berawal pada tahun 2001 itu, Tengku Azmun sendiri menerima dana dari pengadaan lahan tersebut yang diserahkan Syahrizal Hamid sebesar Rp 3.325.000 000. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE