Terkait Lahan Desa, Kades Beringin Jaya Kuansing Resmi Ditahan
Setelah diperiksa selama beberapa jam, Kades Beringin Jaya, Kuansing berinisial BP ditahan pihak Kejari Teluk Kuantan. rtc

Terkait Lahan Desa, Kades Beringin Jaya Kuansing Resmi Ditahan

Jumat, 17 Juni 2016|11:24:36 WIB




RADARRIAUNET.COM - Akhirnya Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, inisial BP. BP resmi ditahan pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Teluk Kuantan, Selasa (14/6/2016) sore setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam lamanya. 
 
Menurut Kasi Intelijen Kejari Teluk Kuantan, Revendra mengatakan, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan lalu, tersangka BP ditahan sebab dia diduga telah melakukan beberapa perbuatan di antaranya terkait masalah lahan desa yang diperuntukan untuk TPA berlokasi di Dusun Sidodadi. 
 
Terkait ini lahan diduga dimanipulasi menjadi lahan milik perorangan dengan menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan atas nama Suyono. "Dia juga diduga telah melakukan penjualan aset Desa Beringin Jaya dan hasil penjualan digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lahan yang diperuntukan tanah kas desa (kebun kelapa sawit pola KKPA) sebanyak dua bidang seluas tiga hektar dijual kepada Sutrisno dua hektar dan kepada Miskal satu hektar," terang Revendra.
 
Revendra juga menjelaskan, dana yang diperolah dari Sutrisno sebesar Rp 77 juta dan dari Miskal Rp36 juta. "Jadi totalnya Rp113 juta," bebernya.
 
Selanjutnya kata mantan Kasi Intelijen Kejari Rengat ini, Kades BP juga diduga telah melakukan peminjaman dana kepada pihak bank dengan menggunakan 11 orang masyarakat desa yang diyakini tanpa melalui persetujuan BPD Desa Beringin Jaya dengan jumlah Rp700 juta dan uang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.
 
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, Kades BP berjanji membayar angsuran menggunakan uang desa yang bersumber dari dana fee operasional KKPA," tutur Revendra.
 
Ini Aliran Dana Yang Diperoleh Kades BP Yang Diduga Melanggar Aturan. Kades Beringin Jaya yang masih aktif ini telah diduga melakukan pengalihan lahan garapan menjadi kepemilikan pribadi atas nama Sutrisno Rp 77 juta peruntukan sebagian digunakan untuk kepentingan desa dan pencairan Peta administrasi desa Beringin Jaya dan sebagiannya lagi digunakan untuk kepentingan masyarakat dusun Marga Mulya dikarenakan lahan garapan tersebut berada diwilayah dusun Marga Mulya.
 
Selanjutnya, pengalihan lahan garapan menjadi kepemilikan pribadi atas nama Sutrisno Rp36 juta peruntukan digunakan untuk kepentingan desa dan pencarian Peta administrasi desa Beringin Jaya. Seterusnya, penjualan tanah hibah dari H Sudarto pada 2010 Rp105 juta peruntukan digunakan untuk biaya pemekaran desa salah satu kegiatannya mencari peta Desa Beringin Jaya namun hingga 2012 tidak berhasil dilaksanakan dan dana tersebut juga telah habis.
 
Kemudian tersangka juga menggadaikan tanah hibah untuk desa dari H Sudirman Rp80 juta peruntukan digunakan untuk kepentingan penimbunan tapak pasar Desa Beringin Jaya.
 
Kemudian dana sumbangan H Sudarto untuk keperluan kemaslahatan desa Rp Rp25 juta peruntukan digunakan untuk memperjuangkan kekurangan lahan desa.Pinjaman atas nama pemerintahan desa melalui nama masyarakat desa jumlahnya ada 11 orang kepada Bank Rp 745 juta digunakan untuk pendanaan perjuangan pemenuhan luas lahan desa yang kurang. Pembayaran dilakukan menggunakan fee operasional dari penjualan TBS pola KKPA.
 
Atas perbuatannya tersangka BP melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE