Korupsi Dana KUR BRI Unit Kilan, Inhu, Lima Mantan Pegawai Bank Dituntut 20 Bulan Penjara
ilustrasi. kkc

Korupsi Dana KUR BRI Unit Kilan, Inhu, Lima Mantan Pegawai Bank Dituntut 20 Bulan Penjara

Jumat, 17 Juni 2016|10:51:39 WIB




RADARRIAUNET.COM - Lima mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kilan, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kilan, Rengat. Dinyatakan jaksa terbukti bersalah. 
 
Atas perbuatannya itu, kelima terdakwa, Riveldi Wijaya, Hari Antoni, Cendikia M Rades, Aulia Rosadi dan Rio Sunindra. Dituntut hukuman pidana penjara masing masing selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan), dan hukuman denda masing masing Rp 50 juta atau subsider 3 bulan. 
 
Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hendra SH, dalam persidangan tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/616) siang. Kelima terdakwa yang bertugas sebagai mantri pada BRI unit Kilan. Terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Usai tuntutan dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi SH, menunda sidang, dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi). Seperti diketahui, JPU Himawan Putra SH dan Yogi SH, menghadirkan kelima terdakwa kepersidangan tipikor. Karena turut serta melakukan korupsi dana kredik fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dimana perbuatan para terdakwa ini terjadi tahun 2010 - 2011 lalu. Saat kelimanya bertugas sebagai mantri di BRI Umit Kilan.
 
Bermula, adanya program PT BRI Tbk meluncurkan pinjaman lunak kepada masyarakan melalui Kresit Usaha Rakyat (KUR). Kelima terdakwa ditugaskan survey kelapangan atas usulan KUR masyarakat (nasabah) ke BRI. 
 
Dalam pelaksanaannya, pinjaman masyarakat langsung dikabulkan atau disetujui tanpa melakukan survey kelapangan. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 985 juta, Untuk diketaui sebelumnya, dalam perkara ini. Herianto Jumadi, selaku Kepala Unit BRI Kilan waktu itu, sudah divonis oleh hakim tipikor Pekanbari selama 1 tahun 8 bulan. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE