RADARRIAUNET.COM - Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR merupakan hak setiap tenaga kerja atau pekerja. Tunjangan tersebut wajib diberikan perusahaan ke pekerja menjelang hari raya.
Menanggapi pembayaran THR, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul Herry Islami mengakui dinasnya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Ia mengungkapkan dalam surat edaran Kemenaker, salah satu ketentuan yaitu perusahaan harus memberikan THR ke pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. "Kami berharap perusahaan di Rohul membayarkan THR ke pekerjanya sesuai ketentuan berlaku. Sehingga pekerja bisa mencukupi kebutuhan untuk lebaran," ujar Herry, Senin (13/6/16), saat ditemui dikantornya di Komplek Bina Praja Pemkab Rohul.
Herry menambahkan, besaran THR juga ada ketentuannya, sesuai SE Kemenaker Nomor 6 tahun 2016, di antaranya perusahaan wajib membayarkan THR ke pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. Perusahaan juga wajib membayarkan THR ke pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan, termasuk Buruh Harian Lepas (BHL), serta Karyawan Harian Lepas (KHL). "Untuk besaran THR yang diberikan kepada pekerja disesuaikan ketetapan dan peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Ketentuan pembayaran THR pekerja, bagi pekerja yang masa kerja satu tahun, perusahaan wajib bayarkan THR sebesar satu bulan gaji. Bagi pekerja yang masa kerja satu bulan, dan kurang dari satu tahun, perusahaan bisa membayarkan THR dengan cara proposional dengan perhitungan, yakni masa kerja dikali satu bulan upah di bagi 12.
Adapun dasar penghitungan upah sebulan, pada sektor perkebunan dan pertanian yakni Rp2.325.000. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor 573/VI/ 2016. Sedangkan sektor pertambangan dan perminyakan yakni sebesar Rp2.485.000, sesuai Keputusan Gubri Nomor 572/VI/2016.
Sedangkan, perusahaan nonsektor, besaran berdasarkan UMK kabupaten Rohul sebesar Rp2.146.376, sesuai Keputusan Gubri KPTS Nomor 15/I/ 2016.
Bila pembayaran THR sudah diatur dalam peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan nilainya lebih dari perhitungan yang ditetapkan agar dilaksanakan dengan isi PP (Peraturan Perusahaan), dan PKB.
Ia menambahkan, surat edaran pemberitahun THR Nomor 560 /UM/451/2016/ perihal pemberitahuan THR bagi perusahaan kerja, ditujukan ke pimpinan perusahaan, sudah diteken Wakil Bupati Rohul H. Sukiman pada 9 juni 2016 lalu.
Herry mengakui Disosnakertrans Rohul juga sudah membuka Posko Pengaduan THR di kantornya. Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa menghubungi nomor 082391554468, atau website resmi Disosnakertrans Rohul. Herry mengharapkan perusahaan di Rohul menjadikan pekerja sebagai aset perusahaan, bukan dijadikan mesin.
"Berikan hak-hak mereka (pekerja). Dengan begitu mereka akan bekerja sepenuh hati ke perusahaan," tandas Herry Islami.
teu/rtc/radarriaunet.com