2.900 Pegawai Honorer di Pemko Dumai Terancam Diistirahatkan
Demo guru honorer secara nasional beberapa waktu lalu. gor

2.900 Pegawai Honorer di Pemko Dumai Terancam Diistirahatkan

Jumat, 09 September 2016|11:38:33 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Pembentukan Perangkat Daerah Kota Dumai. Jika ada beberapa dinas atau badan yang dilebur, nasib 2.900 pegawai honorer terancam karena bakal ada pengurangan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Said Mustafa saat dikonfirmasi awak media, Selasa sore (6/9/2016) mengatakan, bahwa sekitar 2.900 pegawai honorer (termasuk guru) Pemko Dumai bisa saja berkurang, bisa juga tidak.

"Saat ini kita sedang melakukan evaluasi terhadap pegawai honorer. Kita juga sedang melakukan pendataan kembali. Tapi semuanya itu tergantung pimpinan (Walikota Dumai)," bebernya.

Ditempat terpisah Kabag Organisasi Setdako Dumai, Bambang Hardiyanto kepada awak media menjelaskan, saat ini sudah tiga kali paripurna dengan DPRD Kota Dumai dalam pembahasan Ranperda Susunan Pembentukan Perangkat Daerah.

"Rapat Paripurna terakhir diisi dengan tanggapan Walikota Dumai atas pandangan umum fraksi di DPRD Dumai terkait ranperda tersebut," katanya.

Dipaparkan Bambang Hardiyanto, Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan tidak akan ada lagi, bagian-bagiannya akan dilebur ke Kantor Lingkungan Hidup, sebagian lagi masuk ke dinas baru, yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Dinas Koperasi, UKM dan Pemberdayaan Masyarakat, akan digabung dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Investasi, menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. Sementara itu Investasi bergabung dengan dinas baru, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Sementara itu Pemberdayaan Masyarakat bergabung ke Dinas Sosial. Dinas Kependudukan dan KB akan menjadi dinas tersendiri, begitu juga dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Penyusunan ranperda sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," ungkapnya.


gor/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE