RADARRIAUNET.COM - Ketidakjelasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau menyebabkan terhambatnya target investasi senilai Rp18,5 triliun yang ditargetkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. "Untuk mengeluarkan izin suatu investasi harus direkomendasi oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan ketidaksesuaian RTRW kita dengan pusat ini yang membuat izin tidak dapat dikeluarkan," ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembangunan Daerah (BPMPD) Provinsi Riau, Ismaili Fauzi kepada awak media, Selasa (14/6/2016) di ruang kerjanya.
Sementara, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak investasi, perusahaan digesa untuk mempercepat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) per tiga bulan. Sedangkan bagi yang sudah miliki Izin Usaha Tetap (IUT) melaporkan LKPM setiap 6 bulan."Percepatan investasi misalnya perusahaan RAPP yang ingin membangun mesin di pabrik kertasnya, tidak perlu izin baru tapi bisa tambah nilai investasi," tutupnya.
teu/grc/radarriaunet.com