RADARRIAUNET.COM - Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK) Kabupaten Bengkalis akan menindak tegas para pemulung yang turut melibatkan anak-anak untuk mencari barang bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jalan Poros Bantan Taman Sari, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Saat ini dapat disaksikan, pemulung yang mencari barang bekas di TPA tidak hanya orang-orang dewasa, tapi sejumlah anak-anak balita ikut dilibatkan.
Kepala Bidang Kebersihan DPK Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir mengatakan, pihaknya mengaku selama ini telah melarang masyarakat yang datang ke TPA dengan membawa anak-anak di bawah umur, namun tidak diindahkan. "Anak-anak di bawah umur yang datang diajak orang tuanya ke TPA itu, sebenarnya telah Kami larang, sebab bau busuk sampah di lokasi TPA itu sangat menyengat dan akan menggangu kesehatan mereka, tapi karena dilihat dengan larangan tersebut masih juga membandel,” ungkap Kadir.
Oleh karena itu, DPK akan memerintahkan Satuan Pengaman (Satpam) yang bertugas di area TPA untuk bertindak tegas melarang masuk siapapun orang yang masuk dengan membawa anak kecil. "Kita akan mempertegas hal itu, sebab jika dibiar, masyarakat yang mencari barang bekas seenaknya membawa anak kecil,” tegasnya.
teu/rtc/radarriaunet.com