RADARRIAUNET.COM - Sejumlah usaha warung internet (Warnet) dan permainan Game Online melalui PC di Bengkalis melanggar jam opersional. Usaha yang sesuai penegasan dari pihak kecamatan harus tutup pukul 22.00 WIB, namun justru dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tetap buka selama pukul 00.00 WIB, bahkan ada yang sampai pagi.
Kondisi ini menjadi perhatian sejumlah masyarakat Bengkalis. Karena arena hiburan atau permainan itu didominasi anak-anak. Tak dapat dipungkiri libur sekolah selama bulan suci ini menjadi kesempatan bagi pengusaha meraup keuntungan besar. Namun sayangnya mereka tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkam.
Seperti diutarakan Amir (32) salah seorang tokoh pemuda di Bengkalis. Menurut Amir, terkait usaha tersebut yang berkaitan dengan teknologi, semestinya peran aktif orang tua untuk mengawasi dan membimbing anak-anaknya harus dilakukan, jangan anak-anak masuk kedalam jurang kehancuran, hanya gara-gara perangkat teknologi.
Selain itu, pengawasan dari pemerintah juga harus diperketat. Sehingga, segala jenis usaha kegiatan masyarakat bisa diketahui langsung oleh pemerintah, baik jenis usaha, manfaat dari usaha, serta efek positif dan negatifnya usaha tersebut tumbuh ditengah-tengah masyarakat. "Saya bahkan mendengar usaha game online itu ada yang sifatnya sudah menjurus ke perjudian, ada salah seorang anak teman saya, justru minta anaknya supaya dipenjarakan, karena apa? Anaknya itu suka mencuri uang ibunya, dan uang curian tersebut digunakan untuk membeli, paket atau vitur dipermainan game online, dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Apakah hal itu tidak tergolong judi?,"kata Amir.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis melalui Kasi Ops Satpol PP Bengkalis Hengki Irawan, Minggu (12/6/2016) saat dikonfirmasi Posmetro Mandau membenarkan hal itu, dimana sejumlah pengusaha warnet dan game online mulai membandel, dan melampaui batas jam operasional. Bicara mengenai aturan tersebut, kata Hengki Irawan, Satpol PP tidak bisa melakukan upaya sepanjang Peraturan Daerah (Perda) tentang hal tersebut diberlakukan. Sebab, belajar dari Kota Pekanbaru, justru pihak Satpol PP digugat oleh pengusaha dengan alasan tidak adanya regulasi pembatasan jam operasional dalam bentuk payung hukum atau Perda. "Perda kita masih dibahas untuk direvisi, nah kalau belum ada Perda kita tidak berani mengambil upaya tegas, karena khawatir ini akan menjadi masalah,"kata Hengki.
Disinggung mengenai ada indikasi perjudian di usaha Game Online di sejumlah titik usaha di Bengkalis. Hengki dengan tegas mengatakan, masalah tersebut sudah disampaikan kepada pihak kepolisian, agar segera diambil langkah dan upaya pencegahan. "Masalah itu sudah disampaikan kepada pihak kepolisian, jadi kenapa sebabnya kita tidak bisa mengambil upaya tegas, karena sampai hari ini payung hukum atau Perda belum ada, dan hanya sebatas kebijakan larangan atau himbauan dari camat atau kelurahan,"tandasnya.
teu/rpg/radarriaunet.com