RADARRIAUNET.COM - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, mengamankan dua mobil truk colt diesel bermuatan 12 ton bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri. Dua orang supir diamankan polisi untuk dimintai keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani SH, Jumat (10/6/16) mengatakan, truk bernomor polisi BM 8059 FQ dan BG 8220 UF yang sedang membawa bawang merah itu dihentikan saat melintas di kabupaten Pelalawan Riau, Jumat (10/6) sekitar pukul 10.00 WIB. "Setelah diperiksa, supir tidak bisa menunjukkan dokumen dan sertifikat sah muatan. Dugaan awal, barang bukti bawang ini ilegal dan berasal dari luar negeri," ujar AKP Herman.
Saat dinterogasi, kedua supir truk bernama Zulfihendri dan Walmihardi mengaku bahwa bawang merah tersebut dibawa dari Kota Dumai dengan tujuan Palembang, dengan masing-masing truk bermuatan enam ton. "Kita masih mendalami, siapa yang akan menerima bawang merah ini. Untuk proses penyelidikan, kedua supir kita amankan di Mapolres Pelalawan," kata Herman.
Menurut Herman, apabila kedua supir itu terbukti melakukan penyelundupan, maka mereka terancam dijerat pasal 31 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No 16 tahun1992, tentang Karantina, hewan, ikan dan tumbuhan. "Beberapa orang saksi juga sudah kita mintai keterangannya. Kita juga koordinasi dengan Balai Karantina Pekanbaru," pungkasnya.
teu/rtc/radarriaunet.com