IDI Menolak, JK Sarankan Kebiri Kimia Gunakan Dokter Polisi
Aksi menentang kekerasan seksual. Cnn/Adhi Wicaksono

IDI Menolak, JK Sarankan Kebiri Kimia Gunakan Dokter Polisi

Ahad, 12 Juni 2016|22:58:14 WIB




RADARRIAUNET.COM - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla tak khawatir dengan penolakan yang dilayangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait eksekusi kebiri menggunakan zat kimia. Menurutnya masih ada dokter lain yang bisa diperintahkan untuk melakukan itu.
 
Salah satu dokter yang disarankan oleh Jusuf Kalla untuk eksekusi kebiri adalah dokter dari satuan kepolisian. Menurut Jusuf Kalla tak semua dokter polisi merupakan bagian dari IDI.
 
"Kan ada dokter yang bukan IDI, dokter polisi, ya sudah gunakan itu saja," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (10/6).
 
Meski berbeda pendapat, Kalla tidak mempermasalahkan penolakan yang diajukan oleh IDI karena mereka memiliki hak profesi.
 
Jusuf Kalla menjelaskan eksekusi kebiri juga tak selalu harus dibebankan pada terpidana kasus kekerasan seksual. Eksekusi kebiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, hanya bersifat hukuman khusus atau hukuman tambahan.
 
Artinya apakah terpidana kekerasan seksual mendapatkan hukuman itu atau tidak akan tergantung pada putusan dari hakim. 
 
"Itu pertimbangan hakim mana yang perlu (diberi hukuman kebiri)," ujarnya.
 
Eksekusi kebiri yang diterapkan dalam hukuman bagi pelaku kejahatan seksual memang tidak mengebiri secara permanen, melainkan memberi efek melumpuhkan sementara.
 
Suntik kebiri kimia untuk menekan hormon testosteron dengan jangka waktu tertentu yang diberlakukan sesuai tindak kejahatan tersangka.
 
Hukuman kebiri dengan cara kimia itu mendapat penolakan dari IDI selaku lembaga profesi kedokteran. Hukuman dengan cara mengebiri pelaku kejahatan dianggap melanggar sumpah profesi dokter.
 
"Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan," ujar Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dr Prijo Sidipratomo seperti dikutip detikcom dalam jumpa pers di kantor IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakarta, Kamis kemarin.
 
Seperti halnya Kalla, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan hukuman kebiri tetap akan diberlakukan terhadap pelaku kejahatan seksual meski mendapat penolakan eksekusi dari IDI. 
 
Menurut Prasetyo, IDI merupakan lembaga profesi dan tidak berarti mewakili sikap semua dokter di Indonesia. Penegak hukum, kata dia, dalam hal ini cukup berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
 
"Saya pikir tidak semua dokter tidak setuju (kebiri) dan saya pikir Menkes sudah setuju," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/6). 
 
cnn/radarriaunet.com 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE