Suap Proyek Air Diduga Mengucur ke Banyak Pihak
Penyidik menunjukkan barang bukti suap saat OTT di Kementerian PUPR. Foto: ANTARA/Galih Pradipta/medcom.id

Suap Proyek Air Diduga Mengucur ke Banyak Pihak

Sabtu, 16 Februari 2019|23:17:24 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan adanya aliran suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke pihak lain. Seluruh informasi dan bukti permulaan tengah ditelaah penyidik untuk menjerat penerima.

"Apakah ada atau tidak indikasi aliran dana, kami menduga dari bukti yang ada saat ini ada indikasi tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, seperti dikutip dari laman medcom.id Jumat, 15 Februari 2019.

Febri masih menutup rapat nama penerima suap. Yang pasti, kata Febri, semua informasi perihal pengembangan kasus suap SPAM ini akan diumumkan ke publik setelah semua bukti yang diperlukan untuk menjerat si penerima suap sudah cukup.

"Indikasi aliran dana pada pihak tertentu sedang kami dalami, tapi kepada siapa saja belum disebutkan," pungkasnya.

Pada proses penyidikan kasus ini, mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR, Tampang Bandaso baru-baru ini dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK. Surat pencegahan Tampang dilayangkan penyidik ke Ditjen Imigrasi pada 23 Januari 2019.

Belum dijelaskan detail kaitan termasuk peran Tampang dalam kasus ini. Namun, disinyalir dia mengetahui banyak ihwal terjadinya suap pada proyek SPAM tersebut.

Dalam kasus ini sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3,3 miliar, SGD23,100, dan USD3,200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.

 

MEL/RRN
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE