RADARRIAUNET.COM - Keluarga terpidana kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akan bertemu dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk membicarakan batas waktu pembayaran denda sebesar Rp169,4 miliar, Senin (13/6) mendatang.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, imbauan sebenarnya sudah pernah diberikan oleh lembaga adhyaksa kepada keluarga Samadikun. Keluarga eks pemilik Bank Modern itu diminta menyanggupi pembayaran denda secara kontan kepada negara.
Namun, sampai saat ini pihak keluarga masih bersikeras agar denda perbuatan pidana Samadikun dapat dibayar dengan cara cicilan selama empat tahun.
"Senin (13/6) anaknya (Samadikun) mau ketemu sama jaksa eksekusi. Dipanggil lagi ke Kejari Jakarta Pusat supaya dia coba kita imbau lagi. Dia (Keluarga Samadikun) sendiri yang rugi karena tertahan semua asetnya," kata Hermanto saat dihubungi wartawan, Jumat (10/6).
Menurut Hermanto, keluarga Samadikun sebenarnya dapat membayar denda secara tunai. Namun, selama ini mereka disebut selalu meminta opsi cicilan untuk membayar denda perkara Samadikun.
"Kejaksaan selalu meminta, mendesak, jangan seperti itu karena akan merugikan dia sendiri. Kemampuan dia bayar kalau lihat performancenya kan ada," katanya.
Sebelumnya Samadikun telah berjanji akan menyicil pembayaran denda hingga tiga tahun mendatang. Tiap tahunnya eks pemilik Bank Modern itu sanggup membayar denda senilai Rp42 miliar kepada negara.
Permintaan Samadikun itu telah dikonfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, 17 Mei lalu. Ketika itu, Arminsyah mengatakan Samadikun akan melunasi denda perkaranya dengan cara menyicil pembayaran selama empat tahun.
"Sementara (Samadikun) bersedia membayar setiap tahunnya Rp42 miliar, jadi menyicil 4 tahun," kata Arminsyah.
Sementara itu, Kejari Jakarta Pusat saat ini sudah memegang aset milik Samadikun berupa rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Rumah tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp50 miliar.
Jika pembayaran denda tidak juga dilakukan, maka rumah Samadikun tersebut akan dilelang oleh Kejari Jakarta Pusat.
cnn/radarriaunet.com