RADARRIAUNET.COM - Terdakwa kasus suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dessy A Edwin merasa keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dessy bersama Julia Prasetyarini merupakan rekan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yang bersama-sama menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Dessy bersama Julia dan Damayanti menerima uang dari Abdul untuk memuluskan proyek pelebaran jalan di Maluku. Sejumlah uang dari Abdul bagi Damayanti dan anggota Komisi V DPR lainnya diberikan melalui Dessy dan Julia.
"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya secara bersama-sama Damayanti dan Julia menerima uang dari Abdul Khoir, dimaksudkan agar Damayanti mengusulkan program aspirasi pelebaran jalan di Maluku untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama," ujar Jaksa Ronald Ferdinand saat membacakan dakwaan di ruang cakra I, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6).
Dalam dakwaannya itu, jaksa Ronald menyebutkan bahwa Dessy dan Julia pertama kali mengenal Damayanti pada pertengahan tahun 2015. Setelah perkenalan itu, keduanya dipercaya Damayanti untuk ikut mendampingi kegiatannya sebagai anggota DPR RI. Hingga pada awal Agustus 2015, Damayanti dan anggota Komisi V DPR lainnya melakukan kunjungan kerja ke Maluku.
Di sanalah mereka bertemu dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Kala itu Amran melakukan presentasi tentang kegiatan-kegiatan yang akan dimasukkan dalam KemenPUPR. Amran juga diketahui mengenalkan Abdul pada Damayanti sebagai Direktur PT Windhu Tunggal Utama.
"Setelah kunjungan kerja, Damayanti ditemani Dessy dan Julia mengadakan pertemuan dengan Abdul di Hotel Le Meridien Jakarta. Mereka membahas realisasi proyek pelebaran jalan di Maluku," kata Jaksa Ronald.
Dari pertemuan itu disepakati adanya sistem pembagian fee bagi anggota Komisi V DPR yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, termasuk Damayanti dan Budi Supriyanto.
Dessy juga sempat meminta uang pada Abdul untuk kepentingan biaya kampanye Damayanti di Jawa Tengah. Dessy juga diperintahkan oleh Damayanti untuk realisasi fee ketika program aspirasi pelebaran jalan itu disetujui KemenPUPR.
Abdul kemudian menyuruh anak buahnya bernama Dewantoro menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura. Abdul kemudian menyerahkan uang itu melalui Dessy dan Julia di sebuah restoran di Jakarta.
Selanjutnya pada Desember 2015, Dessy bersama Damayanti menginformasikan pada Budi bahwa perusahaan Abdul yang akan mengerjakan program aspirasi tersebut.
Uang untuk Budi sebesar Sin$404 ribu kemudian diserahkan melalui Dessy A Edwin pada 7 Januari 2016. Sementara Musa menerima sebanyak Rp8 miliar dari Abdul yang diserahkan melalui staf ahli DPR, Jailani. Sedangkan Andi disebut telah menerima uang sebesar Rp8,4 miliar yang disetor selama tiga kali.
Menanggapi dakwaan tersebut, Dessy langsung merasa keberatan. "Saya mengerti tapi peranan saya tidak seberat yang didakwakan," tutur Dessy. Meski demikian dia tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sebagai penerima suap, Dessy dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
cnn/radarriaunet.com