RADARRIAUNET.COM - Fs (36), seorang ibu rumah tangga di Jalan Beringin, Kecamatan Payung Sekaki terpaksa diamankan polisi akibat mengenakan baju kaos berlambang komunis, palu dan arit, Selasa (07/06/16) sore kemarin. Wanita paruh baya itupun mesti menjalani pemeriksaan mengenai dugaan keberadaan paham komunis serta asal usul dari baju yang dipakainya tersebut.
"Kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Apalagi, saat diamankan, yang bersangkutan kedapatan memakai baju kaos berlogo palu dan arit. Gambarnya saling menyilang menyerupai lambang PKI," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun, Rabu (08/06/16).
Nardy menjelaskan, diamankannya IRT itu sendiri berawal ketika pihaknya di unit Intel mencurigai keberadaan seorang wanita yang hendak pergi ke pasar dengan berpakaian kaos berwarna merah bergambar palu dan arit. Dari kecurigaan itulah, si wanita yang diketahui berinisial Fs tersebut kemudian langsung diamankan. "Pengakuannya, baju tersebut dulu dibeli di pasar kaget yang berada di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan. Tepatnya pada tahun 2015. Harganya hanya Rp10 ribu," bebernya menjawab awak media.
Untuk memastikan asal usul mengenai baju palu dan arit itu, sambungnya, pihaknya pun akan mengkroscek ke lokasi pasar kaget yang disebutkan oleh Fs. Termasuk untuk mencari si penjual baju tersebut. "Akan kita cari tahu siapa penjualnya, karena tak dibenarkan baju bergambar palu dan arit itu dijual secara bebas," tegasnya.
teu/rtc/radarriaunet.com