Lapor Polresta Pekanbaru, 5 Bocah Pria Mengaku Korban Asusila Ketua RW
Seorang ketua RW di Pekanbaru dilaporkan ke polisi. Ada lima bocah pria yang mengaku menjari korban tindak asusilanya. rtc

Lapor Polresta Pekanbaru, 5 Bocah Pria Mengaku Korban Asusila Ketua RW

Kamis, 09 Juni 2016|09:42:11 WIB




RADARRIAUNET.COM - GS (50), oknum Ketua RW di Kecamatan Rumbai dipastikan akan berurusan dengan polisi akibat perbuatan bejatnya terhadap lima bocah laki-laki yang dipaksanya untuk mengonanikan kemaluannya. Dua dari lima bocah yang menjadi korban kelainan seksualnya itupun sudah melaporkan yang bersangkutan ke Mapolresta Pekanbaru, Senin (06/06/16) kemarin.

Menurut Sekretaris Lembaga Bantuan Peduli Anak Riau (LB-PAR), Alfred Sirait, perbuatan asusila terlapor itu sendiri sudah terjadi sejak Mei 2016 silam. Hanya saja baru diketahui pada awal Ramadhan kemarin saat masing-masing orang tua sang bocah lebih dulu melaporkannya ke LB-PAR.

"Mereka (korban) mengaku dipaksa mengonanikan kemaluan si terlapor. Kejadiannya sudah berlangsung sejak Mei bulan lalu, tapi baru diketahui kemarin. Selama ini korban takut untuk menceritakannya," katanya menjawab awak media, Selasa (07/06/16).

Afred menuturkan, pihaknya sendiri bahkan sempat kaget mendengar kabar mengenai perbuatan asusila si terlapor. Apalagi, selain menjabat sebagai ketua RW, selama ini terlapor juga dikenal sebagai sosok yang disegani sebagai salah satu tokoh batak di daerah tempat tinggalnya. Selain itu, dulunya terlapor juga pernah menjadi tenaga pendidik yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Sukajadi.

"Kita (LB-PAR) sudah mendampingi beberapa korban untuk membuat laporan di Polresta Pekanbaru. Akan kita pantau terus proses hukumnya," tegasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto membenarkan adanya laporan pencabulan yang dilakukan terlapor terhadap anak laki-laki dibawah umur. Menyikapi laporan tersebut, pihaknya juga akan segera memanggil terlapor untuk diperiksa. Jika nanti memang terbukti melakukannya, maka terlapor pun bakal dijadikan tersangka dan ditahan karena telah melanggar UU Perlindungan Anak.

"Pasti (memanggil terlapor), tapi kita akan lengkapi dulu bukti-bukti lainnya, terutama hasil visum korban," singkatnya.


gas/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE