Kamis, 09 Juni 2016|09:25:24 WIB
RADARRIAUNET.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) ditahan polisi, akibat melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pekerjaan perluasan cetak sawah, hingga merugikan negara sebesar Rp350 juta.
Ditahannya oknum ASN Pemkab Inhu mantan KUPTD dinas Pertanian dan TPH Kecamatan Batang Cenaku Inhu bernama Ricard Nainggolan (44) bersama dua rekannya bernama Kamiden Sitorus (54) dan Paruntungan Tambunan (49), akibat melakukan tindak pidana korupsi perluasan cetak sawah seluas 50 Ha yang berlokasi di desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Inhu.
Disampaikan Paur Humas Polres Inhu Iptu.Yarmen Djambak, Selasa (7/6/16). Dimana peran tersangka Ricard Nainggolan sebagai KAUPT dinas Pertanian dan TPH Inhu tercantum, dalam SK Tim Teknis yang ditandatangani PPK yaitu Kadis Pertanian dan TPH Kabupaten Inhu yang bertugas sebagai pembimbing teknis dan pengawasan kegiatan pekerjaan cetak sawah, serta membuat laporan progres pekerjaan sebagai syarat untuk pencairan.
"Ketiga tersangka ini pada Senin 6 Juni - 2016 sekitar pukul 14.30 Wib, telah ditahan oleh unit Tipikor SatReskrim Polres Inhu di sel Mapolres Inhu," ujarnya.
Penahanan terhadap ketiga tersangka ini berawal pada Oktober 2013 dengan dilakukannya penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), antara kelompok tani Tunas Harapan dengan tersangka Kamiden Sitorus, untuk kegiatan perluasan cetak sawah seluas 50 ha di desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Inhu. Dengan sumber dana dari APBN sebesar 500 jt pada tahun anggaran 2013.
"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tersangka Kamiden Sitirus hanya dapat menyelesaikan pekerjaan pembukaan lahan sampai Januari 2014 atau melebihi dari lamanya pekerjaan yang ditetapkan hanya sampai 31 Des 2013. Selama pekerjaan hanya mampu menyelesaikan seluas 16 Ha, sedangkan dana Rp.500 juta telah dicairkan," ungkapnya.
Dasar pencairan tahap II dan tahap III kelompok tani tersebut atas perintah dari tersangka Ricard Nainggolan selaku KAUPTD tanpa melalui proses rekomendasi dari Kadis Pertanian dan TPH Inhu, dimana dalam penggunaan uang tersebut ada yang tidak sesuai dgn RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan RI.
"Tersangka Ricard Nainggolan dan tersangka Paruntungan Tambunan, masing-masing ada minta uang sebesar Rp.20 juta untuk kepentingan pribadinya. Atas pekerjaan tersebut berdasarkan hasil perhitungan PKN dari BPKP perwakilan Propinsi Riau atas kegiatan dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp.350 juta," jelasnya.
guh/fn/radarriaunet.com