RADARRIAUNET.COM - Polres Kepulauan Meranti, Selasa siang (7/6/16) memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek asal luar negeri. Selain minuman haram tersebut, juga ikut dimusnahkan ribuan 'bom' mainan (petasan) hasil sitaan pihak kepolisian dalam tahun 2016 ini.
Giat pemusnahan yang digelar di halaman Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Pembangunan Selatpanjang. Selain Kapolres Meranti, AKBP Asep Iskandar, hadir juga Bupati, H Irwan, Wakil DPRD Muzamil, Ketua LAMR Riduan Hasan, Ketua MUI Ustadz Mustafa SAg MM, Danramil B Tambunan, perwakilan dari Kejaksaan, Bea Cukai, Satpoll PP dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Kegiatan diawali laporan pemusnahan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Aditya Warman. Dijelaskannya adapun dari 560 miras itu seperti Carlo Rossi, Smirnof, Martel, Tanice, Tiger, ABC, Carslberg dan lain-lain. Dengan rincian sebanyak 360 miras botol dan sekitar 200 miras kaleng, serta 1500 buah petasan dengan berbagai merek.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Asep Iskandar SIK MM, menambahkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil Cipkon yang dilakukan selama jelang Ramadhan."Meski sedikit tapi ini hasil cipkon yang kita lakukan jelang Ramadhan. Cipkon yang kita lakukan baik itu huruhara maupun barang yang menimbulkan bunyi bunyian jelang Ramadhan yang bisa meresahkan masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa ditunjukkan kepada masyarakat bahwa ini merupakan barang-barang yang harus dimusnahkan, kecuali petasan masih ada kompensasinya," ungkap Asep.
Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, hadir dalam rangka mendukung tugas-tugas kepolisian "Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja aparat kepolisian di Kabupaten Kepulauan Meranti," ucap Irwan.
Menurut Irwan, Miras memang harus dimusnahkan karena jika tidak ini akan menjadi salah satu faktor penyebab hancurnya para generasi. "Ini merupakan tindakan yang sangat baik, miras juga merupakan penyebab terjadinya hal-hal negatif dan tindak kriminalitas,"beber orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Meranti itu.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan secara simbolis kemudian miras tersebut dihancurkan/digiling dengan menggunakan alat berat. Dan terakhir dilakukan penanganan berita acara dan foto bersama.
teu/rtc/radarriaunet.com