RADARRIAUNET.COM - Wakil rakyat di DPRD Riau mulai pertimbangkan anggaran untuk kelanjutan pembangunan Jembatan Siak IV dalam APBD Perubahan 2016. Pertimbangan ini diambil setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau pastikan proses penyelidikan dugaan adanya korupsi Jembatan Siak IV sudah lama dihentikan, tepatnya pada Mei 2015 lalu.
"Kalau tak ada masalah, ya go lah (anggarannya). Saya yang paling berkepentingan, berdua dengan Taufik Arrakhman (selaku masyarakat yang setiap hari akan melewati jembatan Siak IV, red) dengan adanya jembatan itu," kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada awak media, Selasa (07/06/16).
Jika benar adanya Jembatan Siak IV tidak menemui persoalan lagi, maka untuk teknis anggarannya, ia meminta Komisi D DPRD Riau selaku komisi membidangi infrastruktur supaya menindaklanjuti hal ini. "Kalau begitu gak ada masalah, biar Komisi D yang urus ntar. Komisi D aja, teknis tu wilayah mereka," jelas politisi Demokrat ini sembari menjawab berapa total anggaran yang akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016 nantinya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau pastikan proses penyelidikan dugaan adanya dugaan korupsi jembatan Siak IV sudah lama dihentikan, pada Mei 2015 lalu. Ada pun alasan penghentian tersebut setelah menerima masukan dari tim ahli yang terdiri dari Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau serta Tim Penyelidik dari Kejati Riau yang saat itu masih dipimpin Untung.
"Memang benar pernah ada dilakukan penyelidikan. Tapi dulu, terhitung Mei 2015 dulukan sudah dihentikan. Tidak ada lagi persoalan dengan itu (Jembatan Siak IV)," kata Kasi Penyidikan Kejati Riau, Rahmad Lubis, usai acara rapat koordinasi Gubernur Riau dengan instansi vertikal, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bupati/walikota se Riau di Gedung Daerah, Jumat (3/6/16).
Dengan begitu, secara hukum persoalan hukum terkait Jembatan Siak IV sudah selesai. Rahmad Lubis mengaku Kejati Riau mengaku memang sangat hati-hati menangani persoalan jembatan yang membentang di atas Sungai Siak tersebut. "Karena ini sudah dihentikan, apalagi sudah setahun lalu. Jadi tak mungkin persoalan Jembatan Siak IV ini disebut dalam penyelidikan. Keputusan ini kan berdasarkan keterangan dari tim ahli," ujar Rahmad Lubis.
teu/rtc/radarriaunet.com