Kasus Suap APBD Riau, KPK Resmi Tahan Bupati Rokan Hulu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) memberikan suatu keterangan pers. ANTARA/Reno Esnir/Cnn

Kasus Suap APBD Riau, KPK Resmi Tahan Bupati Rokan Hulu

Selasa, 07 Juni 2016|19:47:29 WIB




RADARRIAUNET.COM - Bupati Rokan Hulu Suparman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Suparman ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
 
Suparman yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik, keluar dengan mengenakan rompi oranye yang merupakan pakaian khas tahanan KPK pada pukul 14.47 WIB.
 
Dia tak banyak bicara soal penahanan yang dilakukan KPK. Sembari berjalan menuju mobil tahanan, Suparman memastikan akan mengikuti proses hukum KPK.
 
"Saya tidak ingin mencari kambing hitam. Saya hormati proses hukum yang ada," kata Suparman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6).
 
Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan Suparman ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
 
Sebelumnya KPK tak menampik bakal menahan Suparman terkait dengan telah ditetapkan Suparman sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
 
"(Penahanan) tergantung pertimbangan penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi (7/6).
 
Berdasarkan jadwal resmi KPK, selain memeriksa Suparman, penyidik lembaga anti rasuah juga akan memeriksa mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terhadap mereka sejak ditetapkan sebagai tersangka 8 April lalu.
 
Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 yang dilantik 19 April lalu. Namun, dia terseret kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD tahun 2014 dan atau RAPBD 2015 bersama dengan Johar.
 
Mereka diduga menerima suap sekitar Rp900 juta. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Anas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari.
 
Johar dan Suparman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Begitu pula dengan Kirjauhari yang diduga menerima suap dari Annas dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015.
 
CNN/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE