RADARRIAUNET.COM - Menyikapi jadwal buka tempat hiburan malam, karoke, biliar, okup dan tempat hiburan bernuansa maksiat selama bulan Ramadan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu, banyak pihak yang tidak sependapat.
Untuk itu, semua pihak terkait diantaranya, Pengurus LAMR Mandau, Kapolsek Mandau, Danramil Mandau, Ikatan Kelurga Suku IKMR, IKBRD, IKAIS, PERMASA, PSMTI, IPB, Karang Taruna, Gebrak, PPM serta ormas dan OKP se Kecamatan Mandau melakukan musyawarah bersama Jumat (3/6/2016) di Balai Adat Melayu Riau (LAMR) Mandau.
Dalam musyawarah tersebut disepakati 4 point penting yang penting di ketahui oleh seluruh pengusaha bisnis hiburan yang ada di Kecamatan Mandau. Bahkan hasil keputusan yang sudah ditanda tangani oleh seluruh peserta musyawarah juga diberikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin untuk dapat disampaikan kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Bengkalis.
Empat point penting itu diantaranya, pertama menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandau untuk saling menghargai dan menghormati bulan suci Ramadan 1437 H. Kedua, untuk menutup tempat hiburan malam seperti karoke, biliar, okup, dan tempat hiburan malam berbau maksiat lainnya. Ketiga, bagi pengusaha pebisnis makanan, rumah makan, ampera sejenisnya dilarang menjual makanan secara terang-terangan dan harus mengecilkan pintu masuk.
Keempat, jika pengusaha hiburan malam tidak mengindahkan hasil keputusan ini, maka pemerintah Kecamatan Mandau bersama aparat keamanan Kecamatan Mandau harus menertibkan tempat hiburan tersebut. "Kepada pemerintah Kecamatan Mandau, harus merivisi kembali pernyataan dan keputusan yang sudah dibuat sebelumnya dalam menyikapi bulan Ramadan 1437 H dan membuat keputusan sesuai dengan hasil keputusan musyawarah bersama ini," kata ketua LAMR Mandau, Dzulfikar Indra kepada awak media pada acara pembukaan Timang-Timang Mandau 2016 kemarin.
teu/grc/radarriaunet.com