Senin, 06 Juni 2016|09:25:51 WIB
RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sudah membuat kesepakatan bersama dengan pemilik usaha rumah makan, hotel, dan seluruh tempat hiburan pada Rabu (1/6/2016) lalu yang isinya sangat mengecewakan sejumlah tokoh adat dan pemuka masyarakat.
Seperti yang dikatakan Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Dzulfikar Indra kepada awak media. "Atas dasar apa pemerintah memperbolehkan tempat hiburan itu buka selama Ramadan. Meskipun jamnya diatur dengan batasan tertentu, tetap dinilai tidak layak," kata Dzulfikar Indra, Jumat (3/6/2016) yang merasa kecewa tidak dilibatkan dalam rapat kordinasi tersebut.
Menurutnya, apapun itu yang namanya kegiatan berhubungan dengan hiburan, seperti karoke, biliar, tempat perawatan tubuh yang menggunakan jasa pijat (urut) sebaiknya tidak buka selama bulan puasa. "Kalau memang ada dasarnya pemerintah membuat keputusan tetap buka itu, apa boleh buat. Namun tetap harus ada razia rutin dari seluruh pihak terkait agar pelaku usaha tidak melenceng dari aturan yang sudah dibuat," tegasnya lagi.
Selain itu juga, kepada pemilik usaha rumah makan dan hiburan yang tetap buka selama bulan Ramadan, diminta tidak terlalu mencolok. "Intinya, tolong hargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," tutupnya.
teu/grc/radarriaunet.com