RADARRIAUNET.COM - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, HEN (24), warga Parit 2 Lorong Belimbing Desa Kota Baru Siberida, Kecamatan Keritang ditangkap polisi.
Penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian atas kejadian Curat di wilayah kota Tembilahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil terhadap target operasi (TO) pelaku Curat yang beraksi di wilayah Kota Tembilahan, didapat informasi tentang keberadaan pelaku yang dilakukan pada bulan September lalu di kota Tembilahan.
"Pada hari Sabtu (15/10/16) sekira jam 11.30 WIB di Parit 2 Lorong Belimbing, Desa Kota Baru Siberida, Kecamatan Keritang telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku Curat atas nama HEN (24)," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH, Ahad (16/10/16).
Tersangka telah melakukan pencurian 1 unit handphone Sony Xperia Z3 warna putih yg dilakukannya pada hari Rabu (28/9/16) sekira jam 18.18 WIB di Counter Sahabat Media Seluler Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Tembilahan. Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian Rp 3.800.000.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti hasil Curat tersebut.
Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku, diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
rtc/radarriaunet.com