Rasionalisasi 1 Juta PNS Tak Perlu Dana APBN
ilustrasi. bsc

Rasionalisasi 1 Juta PNS Tak Perlu Dana APBN

Sabtu, 04 Juni 2016|13:11:36 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pengamat Kebijakan Publik Rian Nugroho mengatakan kebijakan untuk pemangkasan sejuta PNS tidak perlu menambah beban APBN. Pasalnya, pensiun dini yang dicanangkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi seharusnya menggunakan anggaran di kementerian atau lembaga pemerintah terkait untuk pesangon terhadap sejuta PNS tersebut.
 
"Kalau menambahi biaya dalam APBN yang ada namanya proyek baru dari pemerintah atas nama pengurangan PNS," ujarnya saat dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (3/6).
 
Jika DPR memasukkan pesangon dalam APBN maka pengeluaran negara semakin bertambah. Hal ini, menurut Rian tidak relevan dan masuk akal dengan tujuan pengurangan PNS sebagai cara mengurangi beban negara.
 
Rian menjelaskan setiap kementerian dan lembaga memiliki anggaran yang mencatat masuk dan keluarnya dana. Dan untuk memberikan pesangon bagi PNS yang pensiun dini maka dapat memanfaatkan dari pengeluaran yang tidak penting dalam anggaran untuk menghindari penambahan anggaran.
 
Menurutnya, pengurangan jumlah PNS merupakan wilayah eksekutif dari pemerintah tanpa perlu melalui persetujuan DPR. Pasalnya, pemerintah hanya melaporkan alasan dan tujuan dengan solusi yang rasional dari pemangkasan tersebut ke DPR.
 
Justru, Rian menambahkan, pemerintah hanya perlu menyampaikan rencana tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat secara terbuka. Penyampaian tersebut untuk menjelaskan cara pemangkasan PNS, alasan dilakukan kebijakan tersebut dan resikonya di masa datang. Dengan kebijakan yang dibuat secara matang maka tidak akan membuat masyarakat kebingungan.
 
Kebiasaan buruk pemerintah saat ini menurutnya, membeberkan rencana yang belum rampung dan jelas alasannya. Hal ini akan berpengaruh buruk bagi jalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo karena akan menimbulkan polemik antara Presiden dan penyokongnya para PNS.
Dalam menghitung implikasi satu kebijakan, pemerintah harus memiliki metode pengecekan terkait dampak dari kebijakan tersebut. Jika berdasarkan pada perhitungan finansial dalam pembangunan maka akan jelas berapa biaya yang diperlukan oleh pemerintah.
 
Perhitungan ulang berdasarkan pada lokasi pun dibutuhkan dalam melakukan pemangkasan terhadap PNS. Hal ini menyangkut pada jumlah PNS yang akan dikurangi, hasil kajian dari mana, metode yang akan dilakukan untuk mengurangi PNS dan pengaruh pengurangan PNS terhadap layanan publik.
 
Jika pengurangan PNS tetap dilakukan, maka regenerasi harus terwujud untuk menghindari generasi organisasi tua. Hal ini seperti yang terjadi pada Eselon 1 dan Eselon 2 yang alami keterlambatan regenerasi.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengatakan pemangkasan satu juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, jika tidak diatur dalam UU ASN, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tidak dapat menganggarkan uang pesangon sebagai kebutuhan pensiun dini PNS.
 
"Kalau pensiun dini atau percepatan masa pensiun dengan pesangon tidak diatur, bagaimana dapat dianggarkan," ujarnya, Jumat (3/6).
 
Anggota Partai Demokrat ini menambahkan, PHK massal yang menyangkut pemangkasan sejuta PNS dapat menyalahi UU. Bahkan, Yuddy dianggap tidak pernah melaporkan atau menyampaikan rencana pemangkasan sejuta PNS ke DPR khususnya Komisi II.
 
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mencanangkan program rasionalisasi sebagai salah satu bentuk dari reformasi birokrasi di tubuh kementerian dan lembaga. Rencananya rasionalisasi tersebut akan mengarah pada sekitar satu juta PNS yang bekerja di kementerian dan lembaga.
 
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman menyatakan nantinya melalui kebijakan percepatan penataan PNS pihaknya akan melakukan pemetaan. 
 
Menurut Herman setidaknya ada empat perspektif terkait dengan rencana rasionaliasi jumlah PNS yang mencapai satu juta orang bila dilihat dari sisi kajian dasarnya. “Di antaranya yaitu adanya roadmap reformasi birokrasi Permenpan-RB 11 tahun 2016-2019,” ujarnya.
 
Herman menyebutkan di dalam roadmap itu bahwa pada 2019 pemerintah akan mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. 
 
 
pit.cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE