Senin, 07 September 2015|11:13:27 WIB
JAKARTA (RRN) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta agar pembakar lahan yang menyebabkan kabut asap tak hanya diberi sanksi pidana. Mereka juga harus diberi sanksi administrasi agar jera.
"Sebenarnya lebih jera kalau yang sudah terbukti kenakan sanksi administrasi. Kalau pidana tidak membuat jera," jelas Badrodin dalam jumpa pers, di Manggala Wanabakti Kementerian LHK, Jakarta.
Namun menurut Kapolri, yang berwenang adalah hakim yang menyidangkan kasus. Sanksi administrasi bisa berupa pencabutan izin hingga denda yang besar. "Urusan hakim bukan polisi. Kita hanya menyidik dan menerapkan pasal, jaksa yang menuntut. Penerapan kan jaksa," tegas dia. (teu/dtc)