Sabtu, 04 Juni 2016|09:20:09 WIB
RADARRIAUNET.COM - Tindak asusila terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Siak, jajaran Polres Siak yakni Polsek Sei Apit melakukan penangkapan terhadap seorang siswa SMK inisial AS (18) warga Kecamatan Sei Apit. Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap dua orang siswi SD berinisial Y kelas IV SD dan S kelas III SD, saat ini tersangka masih mendekam di sel Mapolsek Sei Apit.
Selasa (31/5/16), keterangan Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan melalui Kapolsek Sei Apit Iptu Ronggowarsito, kepada awak media membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersangka atas laporan orang tua korban.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, maka kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek.
Selain itu diceritakan Kapolsek bahwa, Senin (30/5/16) sekitar pukul 16.00 WIB, telah datang 2 (dua) orang yang bernama Rina Afriani dan Yogi Fardinal. Mereka melaporkan kejadian perbuatan asusila terhadap korban Y dan S. Yang mana awal kejadian diketahui oleh pelapor dari saksi 2 (Yeni), yang mana pada saat itu pelapor datang kerumah saksi 2 untuk menjemput korban S dirumah saksi 2.
Dan pada saat pelapor menjemput korban, kemudian saksi 2 menceritakan kejadian yang menimpa anak pelapor yang bernama S yang mana dari cerita saksi 2 bahwa saksi menerangkan " Dek, jangan kau larang anakmu maen kerumah neneknya, tpi kalau tidur jangan biarkan dirumah neneknya". Dan pelapor menjawab "Mengapa Kak ? " dan dijawab saksi 2, "Papapnya ( vagina,red) dipegang A kalau lgi nonton, Y juga dek, S pun disuruh andre megang punya Y, Tapi S nggak mau".
Setelah itu, pelapor menanyakan langsung kepada korban S dan korban menerangkan jika benar terlapor telah memegang alat kelaminnya ( vagina ) dan terlapor bertanya, "Dimasukkannya tangannya ke kolor adek ?" dan dijawab S " tidak do ma, hanya dipegang aja".
Mendengar hal demikian kemudian pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban Y yang ada di Batam. Kepada polisi, tersangka AS saat diinterogasi sementara, ia mengakui perbuatannya yang mana pertama kali melakukannya terhadap korban Y sekitar setahun yang lalu. Dan untuk korban S melakukannya sekitar dua bulan yang lalu, dan hingga terakhir kali melakukannya Sabtu (7/5/16) sekitar pukul 14.00 WIB, dirumah neneknya.
"Tersangka mengakui perbuatannya, dan menceritakannya," tambah Kapolsek.
vila/fn/radarriuanet.com