Ahmad Dhani Sebut Jokowi Larang Demo di KPK, Polisi Membantah
Polisi membantah pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut Presiden Jokowi melarang berdemo di KPK. Cnn

Ahmad Dhani Sebut Jokowi Larang Demo di KPK, Polisi Membantah

Jumat, 03 Juni 2016|18:43:46 WIB




RADARRIAUNET.COM - Musikus Ahmad Dhani mengaku mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi yang melarang aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Dhani mengaku mendapatkan informasi itu dari Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
 
"Saya kemarin ditelepon Dirkrimum Krishna Murti. Pak Dir bicara ke saya, katanya, instruksi Presiden enggak boleh demo di KPK," kata Dhani kala menyambangi Markas Polda Metro Jaya untuk mencari alasan penyitaan mobil dan penahanan anak buahnya, Kamis siang (2/6).
 
Dhani mengaku heran dengan larangan itu. Musikus kelahiran Surabaya itu pun mempertanyakan alasan Presiden ikut mengurusi masalah demonstrasi di gedung KPK.
 
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menanggapi santai pernyataan Dhani tersebut. 
 
Setelah menghubungi Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Merdisyam, Awi mengatakan Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan instruksi yang melarang aksi demonstrasi di depan Gedung KPK.
 
"Soal instruksi Presiden, saya sudah konfirmasi dengan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya bahwa itu tidak ada, larangan itu tidak ada," kata Awi.
 
Dia menjelaskan, aturan terkait demonstrasi yang ada hanya Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. 
 
Aturan itu, Awi melanjutkan, hanya mengizinkan aksi demonstrasi di ibu kota diselenggarakan di tiga lokasi, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. 
 
"Jadi yang kita lakukan itu penertiban. Jangan sampai demonstrasi mengganggu ketertiban masyarakat. Karena mereka bawa mobil trailer yang bisa menyebabkan kemacetan," tutur Awi.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya menyita tiga kendaraan milik Dhani. Polisi mengambil keputusan itu karena menduga Dhani akan menggunakan kendaraan tersebut untuk berdemonstrasi di depan Kantor KPK, Jakarta.
 
Ketiga kendaraan yang diduga milik Ahmad Dhani itu adalah mobil boks Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B9740TO, mobil Toyota Land Cruiser untuk menarik mesin generator set dan air conditioner bernomor polisi B2017AI, dan truk trailer Mitsubishi Fuso bernomor polisi B9776QZ.
 
Selain mengamankan tiga kendaraan milik Ahmad Dhani, pihak kepolisian juga menahan delapan orang yang diduga anak buah Ahmad Dhani, untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya.
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE