Hukuman Kebiri Tak Permanen, Bidik Dua Kategori Pemerkosa
Pidana tambahan kebiri kimia dikenakan paling lama dua tahun, dan tak membidik sama rata seluruh pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Thinkstock/Paket/cnn

Hukuman Kebiri Tak Permanen, Bidik Dua Kategori Pemerkosa

Kamis, 26 Mei 2016|19:48:58 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pidana kebiri kimia tak dikenakan seumur hidup dan tak mengancam semua pemerkosa anak. Hanya dua kategori pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang bisa terkena bidikan kebiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Pasal 81 ayat 7 UU tersebut mengatur, pidana kebiri dapat diberikan kepada seseorang yang dipidana karena memaksa anak bersetubuh dengan dirinya atau orang lain.
 
Hukuman ini juga dapat mengancam pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan anak mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.
 
Menurut Perppu Perlindungan Anak tersebut, pidana kebiri bersifat tambahan sehingga tidak akan diberikan kepada seluruh tersangka pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak.
 
Hakim berwenang memutuskan apakah tersangka perlu dipidana kebiri sebagai hukuman tambahan, atau tidak.
 
Tak permanen
 
Kebiri kimia pun bukan jenis hukuman yang diberikan secara permanen. Pasal 81 A ayat 1 UU Perlindungan Anak mengatur, kebiri kimia akan dikenakan paling lama dua tahun. Pengebirian akan dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
 
Pelaksanaan kebiri kimia juga disertai rehabilitasi. Penerapannya diawasi berkala oleh kementerian bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
 
Pidana kebiri tidak akan diberikan kepada pelaku di bawah umur. Pelaku anak akan diadili berbeda karena dasar hukumnya bersifat lex specialis.  Selain itu, pidana ini juga tidak akan bersifat turun.
 
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sudah atau sedang menjalani proses hukum, tidak akan menerima pidana (bersifat retroaktif) sejak berlakunya Perppu Perlindungan Anak.
 
Perppu tidak mengatur mengenai mekanisme kebiri dan rehabilitasi. Hal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah. Pemerintah menugaskan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas lebih lanjut mekanisme kebiri, termasuk eksekutor.
 
Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Perlindungan Anak ini kemarin. Maraknya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia jadi alasan utama terbitnya perppu ini. Perppu akan dikirimkan dan dimintai persetujuan DPR dalam waktu dekat.
 
cnn/radarriaunet.com 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE