Rabu, 05 April 2017|20:43:19 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap PT. Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia. Rumah yang digeledah adalah milik Agus Nugroho, tersangka pemberi suap.
"Kemarin (Selasa 4/4) tim menggeledah satu lokasi, yaitu rumah milik tersangka AN (Agus Nugroho) di Raffles Hills, Tapos, Depok, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dan tim menyita dokumen," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta (5/4).
Febri mengungkapkan, dokumen-dokumen yang disita berkaitan dengan perkara suap yang diduga dilakukan oleh Agus Nugroho.
KPK semakin intensif melakukan pengusutan terkait kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel dari PT. PAL ke Kementerian Pertahanan.
Sejauh ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Surabaya, dan Depok, Jawa Barat. Penggeledahan di rumah Agus Nugroho merupakan yang kesepuluh kalinya sejak hari Sabtu (1/4) hingga Selasa (4/4).
Dari rangkaian penggeledahan itu KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang, dan barang elektronik.
KPK juga telah menetapkan empat tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka adalah Manajer Pendanaan Umum PT. PAL Arief Cahyana, Dirut PT. PAL Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT. PAL Saiful Anwar, dan Agus Nugroho dari Ashanti Sales Incorporation.
Ashanti Sales Incorpotation merupakan perusahaan perantara antara PT. PAL Indonesia dan pemerintah Filipina dalam proses pembelian kapal perang.
KPK memperoleh barang bukti uang sejumlah USD25 ribu dari OTT tersebut. Uang itu diduga milik Ashanti Sales Incorporation yang rencananya akan diserahkan kepada oknum di dalam tubuh PT. PAL.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pejabat PT PAL Indonesia diduga mendapat fee sebesar 1,25 persen atas fee agency Ashanti Sales Inc. sebesar 4,75 persen dalam penjualan dua kapal perang seharga US$86,96 juta.
"1,25 persen diduga merupakan bagian dari fee agency yang sudah disepakati 4,75 persen itu. Itulah kenapa kita sebut sebagai cashback," ujar Febri.
wis/rdk/cnni