RADARRIAUNET.COM - Setelah empat kali dikembalikan, berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akhirnya dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krisna Murti mengatakan, bahan pelengkap terakhir berkas yang diserahkan ke jaksa adalah bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitantance (MLA) in Criminal Matters dari kepolisian Australia.
Terakhir, berkas Jessica dikembalikan jaksa pada 17 Mei 2016. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu menyertakan petunjuk agar berkas disertai dengan surat dari Kepolisian Australia, Australian Federal Police (AFP).
"Cuma minta surat itu (surat dari Australia)," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5).
Sehari setelah pengembalian berkas itu, untuk kelima kalinya penyidik melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Jessica ke kejaksaan. Sesuai dengan permintaan jaksa, surat jawaban dari pejabat senior AFP di Jakarta tentang permintaan bantuan dalam penanganan perkara Jessica dan dua lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia disertakan.
Khrisna enggan menjelaskan lebih lanjut detail berkas perkara tersebut. Saat ini menurutnya, dia akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Kejati DKI Jakarta. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah penyerahan tahap dua yang meliputi tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Kemungkinan besar tahap dua pada hari dinas. (Rekaman) CCTV, semua barang-barang yang disita, hasil di laboratorium forensik akan kami kumpulkan dan serahkan," ujar Khrisna.
Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap hari ini atau dua hari sebelum masa penahannya habis. Pada tanggal 28 mei 2016, jika penyidik belum juga selesai menyusun berkas, maka Jessica harus dibebaskan dari tahanan.
Jessica ditahan sejak 30 Januari 2016 untuk 20 hari ke depan. Sejak saat itu, masa penahanannya terus diperpanjang karena berkas penyidikan belum juga selesai.
cnn/radarriaunet.com